BERITA ONLINE LOKAL, MITRA– Pemerintah Desa Tombatu Tiga Timur, Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara, menetapkan sebanyak 47 warga sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2022.
Hukum Tua Desa Tombatu Tiga Timur, Berty Kojong, menjelaskan penetapan 47 warga sebagai KPM Program BLT ini, berdasarkan hasil musyawarah desa ( Musdes).
“Sebelumnya juga kami sudah mensosialisasikan terkait syarat penerima bantuan sosial berdasarkan Perpres 114. Dimana sudah harus melakukan vaksin dua kali. Tidak hanya bagi penerima, tetapi seluruh keluarga yang tertera dalam kartu keluarga,” Tegasnya.
Lanjut Kojong untuk 47 KPM di Desa Tombatu Tiga Timur akan menerima BLT dari dana desa masing-masing untuk tiga bulan dengan total anggaran Rp 265.942.600