gambar

Jenis-Jenis Sanksi Hukum Administrasi Negara

Penulis : Rinaldi Pratama Musa (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2023)

Sanksi hukum administrasi negara adalah tindakan yang diambil oleh pemerintah atau badan administrasi negara untuk menegakkan ketaatan terhadap hukum dan peraturan.

Adapun jenis sanksi hukum administrasi negara termasuk denda, pencabutan izin, teguran, penyitaan barang, dan pembekuan kegiatan usaha.

Sanksi tersebut bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan norma yang berlaku dalam administrasi publik.

Jenis-jenis sanksi-sanksi dalam hukum administrasi negara meliputi :

1. Paksaan Pemerintahan (bestuursdwang)

2. Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan (izin, pembayaran,subsidi);

3. Denda administrasi;

4. Uang paksa (dwangsom).

Paksaan pemerintahan (bestuursdwang) merupakan tindakan nyata (feitelijk handeling) oleh penguasa guna mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh suatu kaidah HAN atau bila masih melakukan apa yang seharusnya ditinggalkan oleh para warga karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan pemerintah untuk menggunakan bestuurdwang merupakan kewenangan yang bersifat bebas, dalam arti pemerintah diberi kebebasan untuk mempertimbangkan menurut inisiatifnya sendiri (self initiative) apakah menggunakan bestuursdwang atau tidak bahkan menerapkan sanksi lainnya.

Kebebasan pemerintah menggunakan wewenang paksaan pemerintah ini dibatasi oleh asas-asas umum pemerintahan yang layak. Pelaksanaan bestuursdwang menjadi kewenangan dari pemerintah selaku penegak hukum administrasi negara. Akibat dari tidak adanya kesesuaian antara norma hukum dengan pelaksanaannya oleh warga negara maka pemerintah berkewajiban untuk mengambil tindakan nyata bagi pelanggar tersebut dalam bentuk sanksi.

Bestuursdwang merupakan suatu bentuk eksekusi yang nyata yang dalam pelaksanaannya tanpa harus ada perantara dari hakim dan biaya pelaksanaannya dibebankan pada pelanggar. Dengan demikian, bestuursdwang merupakan suatu bentuk rieleexecutie, parateexecutie, dan biaya dibebankan kepada pelanggar.

Dalam bestuursdwang harus diperhatikan beberapa prasyarat penting, yaitu:

1. Didasarkan atas wewenang pengawasan dan penyelidikan;

2. Didahului suatu peringatan melalui KTUN

3. Warga masyarakat berhak mengajukan upaya hukum (keberatan, gugatan di PTUN).

Bestuursdwang karena dalam pelaksanaanya terdapat suatu bentuk pelaksanaan kewenangan pemerintahan secara nyata tidak boleh meninggalkan prinsip-prinsip negara hukum, antara lain harus memperhatikan prinsip pemerintahan menurut hukum (rechtsmatigheid van het bestuur) dan perlindungan Hak Asasi Manusia.

Sehubungan dengan hal tersebut sering timbul pro-kontra terhadap pelaksanaan bestuursdwang. Ada pihak yang setuju terhadap pelaksanaan bestuursdwang dengan alasan: (1) perlunya melindungi kepentingan. umum yang dirugikan oleh keadaan ilegal karena pelanggaran norma hukum administrasi negara oleh pihak pelanggar, (2) guna melakukan pencegahan terjadinya pengaruh preseden negatif akibat pembiaran terhadap terjadinya pelanggaran norma hukum administrasi negara, dan (3) guna memberikan Perlindungan terhadap kepentingan pihak ketiga oleh pemerintah sebagai akibat perilaku pelanggar norma hukum administrasi negara yang dapa menimbulkan kerugian terhadap kepentingan pihak ketiga tersebut.

Kesimpulan

Kewenangan pemerintah untuk menggunakan bestuurdwang merupakan kewenangan yang bersifat bebas, dalam arti pemerintah diberi kebebasan untuk mempertimbangkan menurut inisiatifnya sendiri (self initiative) apakah menggunakan bestuursdwang atau tidak bahkan menerapkan sanksi lainnya.