Sengketa administrasi adalah sengketa yang timbul antar perorangan dengan lembaga negara yang disebabkan oleh adanya kebijakan yang dibentuk atau diterbitkan oleh pejabat negara.
Dengan adanya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai jalur penyelesaian setelah semua upaya administratif dilaksanakan, maka Pengadilan Tata Usaha Negara diposisikan sebagai opsi terakhir, Gugatan terhadap sengketa ini dapat di ajukan apabilah setelah memulai upaya Administratif tidak mendapat solusi yang memuaskan.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya berwenang menerima, memeriksa dan memutus Sengketa Tata Usaha Negara apabila Penggugat sudah mengajukan upaya administratif terhadap objek sengketa sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Pengaturan hukum acara peradilan tata usaha negara yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang sudah tidak relevan dalam praktik perdagangan tata usaha negara saat ini. Sudah terlalu banyak isu hukum yang disertai urgensi untuk mengganti hukum acara di dalam UU No. 5 Tahun 1986 dan perubahan-perubahannya.
Setelah mengkaji di berbagai literasi untuk menyelesaikan sengketa tata usaha negara, dapat dilakukan dua upaya yaitu upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.








