Hilang Ditelan Lupa, Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Pateten Kembali Mencuat

BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Pateten kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Kota Bitung. Pasalnya, proyek yang mulai dikerjakan pada tahun 2017 berbandrol Rp 5,6 miliar, kini sudah tidak lagi beroperasi.

Dari informasi yang diperoleh awak media, Polda Sulut melalui Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diskirimsus) ternyata pernah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, terkait pembangunan pasar tersebut. Namun, progres kasusnya dinilai belum berjalan maksimal.

“Yang saya tahu, masalah ini pernah diusut Polda Sulawesi Utara (2018). Waktu itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Bitung, Benny Lontoh serta pihak kontraktor pelaksana sempat diperiksa insentif penyidik. Tapi bagaimana kelanjutannya hingga kini masih kabur,” ucap salah satu pemerhati pemerintahan, Robby Supit, Sabtu (8/6/2025).

Menyikapi hal ini, Robby mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak. Pasalnya, sudah lebih dari tujuh tahun sejak proyek Pasar Rakyat yang terletak di kelurahan Pateten Satu dibangun, hingga kini bangunan itu justru terkesan dengan pemborosan anggaran.

“Ini yang jadi persoalannya, uang negara yang sangat besar terkesan mubazir karena bangunan tersebut tidak dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Bisa jadi dalam proyek ini ada indikasi korupsi,” tegasnya.

“Penyelidikan perlu dilakukan guna memberikan kepastian hukum atas indikasi yang mencuat ke permukaan. Saya berharap hal ini, kembali menjadi atensi bagi APH, baik kepolisian maupun kejaksaan untuk bisa mengungkap apa yang sebenarnya terjadi. Intinya kami siap mengawal, hingga ke lembaga antirasuah dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” lantang Robby.

Robby juga meminta Pemkot Bitung memberikan penjelasan ke publik perihal operasional Pasar Rakyat. “Apa yang jadi penghambat harus disampaikan agar publik tahu. Siapa yang bertanggung jawab atas gagalnya perencanaan dan eksekusi. Ingat, uang rakyat bukan untuk dibuang-buang demi proyek pencitraan. Ini soal akuntabilitas, bukan sekadar urusan teknis,” pungkasnya.

Sementara itu, Benny Lontoh yang kini menjabat Asisten III Pemkot Bitung, memberi tanggapan perihal tersebut. Dirinya menegaskan tidak ada persoalan hukum dalam pembangunan tersebut. “Benar saya pernah dipanggil di Polda Sulut tapi itu sudah clear. Mereka mempertanyakan soal fisik bangunan, sudah diperiksa dan kemudian tidak ada masalah,” tuturnya.

Benny pun menyentil terkait mandeknya pengoperasian pasar tersebut. Ia menyatakan ada persoalan eksternal yang menghambat relokasi pedagang ke Pasar Rakyat. Kondisi itulah yang kemudian menyebabkan keberadaan fasilitas dimaksud jadi terlantar.

Diberitakan, proyek pembangunan Pasar Rakyat dikerjakan oleh PT. Mayondi Lestari, berbandrol Rp 5.604.873.000 dari Dana Tugas Pembantuan (TP) Tahun 2017 dengan nomor kontrak 15/ PPK/ PKFPRWKB/ TP-APBN/ Dis.Dag-Btg/ VIII/ 2017 tertanggal 3 Agustus 2017 dengan waktu pelaksanaan 150 Hari Kerja.