BERITA ONLINE LOKAL.COM – MANADO – Kepolisian Sektor (Polsek) Tikala, Polresta Manado, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Roda Dua pada Jumat (31/10/2025). Dalam operasi tersebut, satu orang pelaku berinisial NS (25) berhasil diamankan berikut tiga unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolresta Manado, melalui Kapolsek Tikala, AKP Djemy Worang, mengonfirmasi bahwa penangkapan pelaku bermula dari tindak lanjut informasi mengenai Target Operasi (TO) Curanmor.
”Pelaku atas nama NS, 25 tahun, telah menjadi TO kami. Pada hari Jumat pagi, sekitar pukul 09.48 WITA, kami mendapat informasi akurat bahwa pelaku akan melakukan transaksi penjualan sepeda motor curian di wilayah Kelurahan Bumi Nyir, Kecamatan Wanea,” jelas Kapolsek.

Tim Opsnal Polsek Tikala, yang dipimpin oleh Aiptu Malino, segera bergerak cepat melakukan pengejaran dan penyergapan di lokasi yang dimaksud. Pelaku berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi gelap tersebut.
Dari hasil interogasi awal, pelaku NS mengakui perbuatannya dan mengungkapkan telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali di tiga lokasi berbeda yang berada di wilayah hukum Polsek Tikala dan Paal Dua:
Jalan Pomorow, Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala.
Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua.
Kelurahan Perkamil, Kecamatan Paal Dua.
Tiga unit barang bukti (BB) berupa sepeda motor berhasil disita, terdiri dari:
Satu unit Sepeda Motor jenis Beat FI warna Putih.
Satu unit Sepeda Motor jenis Beat Swett warna Hitam.
Satu unit Sepeda Motor jenis Mio Sporty warna Hitam.
Saat ini, pelaku NS beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Tikala untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak Polresta Manado Polsek Tikala menghimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci pengaman ganda pada kendaraan guna mencegah aksi curanmor.










