BERITAONLINELOKAL.COM – Merebaknya berita di Media Online bahwa Rekomendasi Dewan Kehormatan ( DK) Persatuan Wartawan Indomesia (PWI) Sulawesi Utara (Sulut) tidak bisa dijadikan acuan oleh pihak Pelapor di Mapolres Kotamobagu ditanggapi seriua oleh Ketua DK,Satrin Lasama.
Menurutnya wartawan yang memberitakannya tidak paham substansi dari penjelasannya saat melakukan konfrensi pers di Aula Kominfo Kota Kotamobagu.
Satrin sapaan akrab ketua DK menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian sementara terhadap saudara Tomi Maringka sudah sesuai dengan PD/ART PWI pasal 11,dimana ada beberapa kriteria sanksi yang dapat dikenakan. yaitu, sebagai berikut:
1 Peringatan
2 . Peringatan keras
3. Pemberhentian sementara (skorsing)
4. Pemberhentian tetap (pemecatan)
“Sangsinya jelas,jika kedapatan ada anggota yang dengan sengaja memberitakan sesuatu tanpa ada konfirmasi dan bahkan tidak memenuhi hak jawab maka yang bersangkutan wajib untuk diberhentikan sementara serta tidak bisa melakukan peliputan selama dua (2) Tahun”,jelas satrin.
Lanjutnya,bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh DK itu sifatnya internal untuk PWI Sulut.Akan tetapi jika kemudian Tomi Maringka terjerat hukum karena dilaporkan maka,PWI secara organisatoris tidak lagi bertanggung jawab terhadao dirinya apalagi mendapatkan pembelaan.
“Rekomendasi ini sifatnya internal,tapi jika kemudian digunakan untuk penguatan hukum atas laporan tidak mengapa juga,bahkan saya siap jika nantinya dipanggil oleh pihak penyidik untuk dimintakan keterangan”,tegasnya.
Selanjutnya,Satrin juga berharap kepada awak media agar jangan kemudian memplintir penjelasan dirinya untuk dijadikan alasan agar Tommy tidak bisa dijerat hukum.
” Jangan plintir pemberitaan seakan saya memberikan ruang pembelaan terhadap Tommy. sebab urusannya dengan APH adalah urusannya pribadi karena dalam dirinya tidak lagi melekat wartawan,artinya UU pers tidak lagi melindungi kesalahannya dimata hukum”,tutupnya










