Minut  

Kejati Sulut Tangkap Buron 3 Tahun, DPO Kasus Kekerasan Seksual Anak

BERITA ONLINE LOKAL, MANADO – TimTangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) berhasil membekuk seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahu. Terpidana bernama Indra Christian Petra Palendeng ini diamankan terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak.

 

Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, memimpin langsung operasi penangkapan tersebut. Indra diringkus di kawasan Paniki Atas, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, pada Minggu (5/7) sekitar pukul 14.59 WITA.

”Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/7).

Kronologi dan Putusan Hukum

Indra Christian Petra Palendeng telah menjadi buronan sejak putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kasus ini bergulir lewat Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 61/Pid.Sus/2023/PN.Mnd, yang kemudian diperkuat dengan surat perintah pelaksanaan putusan pada Juli 2025.

 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perbuatan Indra melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, Indra dijatuhi hukuman:

Pidana Penjara: 6 tahun.

Denda: Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan (jika denda tidak dibayar).

Komitmen Kejaksaan dan Peran Masyarakat

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan wujud komitmen korps adhyaksa dalam menegakkan supremasi hukum. Kejaksaan memastikan setiap terpidana yang kasusnya telah inkracht harus menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

 

Selain itu, Kejati Sulut juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui keberadaan buronan lain yang masih berkeliaran.

 

”Partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta terciptanya keamanan di tengah masyarakat,” pungkas Januarius.

(INNOR)