Minut  

Isu Janji Proyek Bank SulutGo Mencuat, INAKOR Minta Gubernur Selaku PSP Tegas, KPK dan APH Diminta Dalami

MANADO, BERITA ONLINE LOKAL — LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) meminta manajemen PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo/BSG) membuka secara transparan informasi yang belakangan beredar di ruang publik mengenai dugaan adanya janji atau penawaran proyek kepada sejumlah kontraktor.

Informasi tersebut turut mengaitkan nama Galyano Marco Maramis. Sejumlah narasi yang beredar di media sosial mempertanyakan posisi dan kewenangannya di lingkungan Bank SulutGo serta memuat klaim mengenai adanya kontraktor yang disebut pernah memperoleh janji pekerjaan yang kemudian tidak terealisasi.

INAKOR menegaskan bahwa klaim tersebut masih memerlukan verifikasi dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum diuji melalui dokumen, keterangan para pihak maupun pemeriksaan lembaga yang berwenang.

Ketua Harian DPN LSM INAKOR, Rolly Wenas, mengatakan, justru karena informasi tersebut telah beredar di ruang publik dan membawa nama sebuah bank pembangunan daerah, persoalan itu sebaiknya tidak dibiarkan berkembang menjadi tudingan tanpa kepastian.

“Jangan langsung menghakimi seseorang hanya berdasarkan informasi di media sosial. Tetapi jangan pula informasi seperti ini dibiarkan menjadi bola liar. Jalan keluarnya sederhana: klarifikasi, buka mekanismenya dan periksa secara objektif berdasarkan dokumen,” ujar Wenas di Manado, Jumat (25/9/2026).

Menurut Wenas, salah satu hal yang perlu dijernihkan adalah mekanisme pemberian pekerjaan kepada penyedia barang dan jasa di Bank SulutGo serta siapa saja yang secara resmi memiliki kewenangan dalam proses tersebut.

Bank SulutGo diketahui mempunyai mekanisme formal dalam pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan dokumen perusahaan yang tersedia untuk publik, proses pengadaan BSG menggunakan sistem e-Procurement yang dikelola oleh Divisi Umum Bank SulutGo.

Karena itu, kata Wenas, apabila benar terdapat kontraktor yang merasa pernah memperoleh janji pekerjaan, perlu diketahui siapa yang menyampaikan janji tersebut, dalam kapasitas apa, serta apakah hal itu memiliki kaitan dengan proses pengadaan resmi perusahaan.

“Kalau memang ada kontraktor yang merasa pernah dijanjikan proyek, jangan berhenti pada cerita. Buka buktinya. Apakah ada komunikasi, dokumen, penawaran, percakapan elektronik atau bukti lainnya. Dari situlah persoalan ini bisa diuji,” katanya.

INAKOR juga mengingatkan agar narasi mengenai adanya pihak tertentu yang disebut sebagai “pelindung” tidak serta-merta dijadikan kesimpulan sebelum terdapat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam penelusuran terhadap dokumen yang tersedia untuk publik, nama Galyano Marco Maramis tercantum sebagai salah satu anggota Komite Audit Bank SulutGo dalam laporan keuangan unaudited perusahaan per 30 Juni 2025.

Namun, INAKOR menekankan bahwa dokumen tersebut menggambarkan susunan pada periode itu dan tidak serta-merta menunjukkan status atau jabatan Galyano saat ini.

Karena itu, INAKOR meminta Bank SulutGo memberikan penjelasan mengenai status dan kedudukan yang bersangkutan saat ini, termasuk batas kewenangannya pada periode ketika namanya tercatat dalam struktur tersebut.

“Ini penting supaya semuanya terang. Kami tidak mau membangun kesimpulan berdasarkan asumsi. Kalau memang pernah berada dalam struktur komite, jelaskan kewenangannya. Kalau sekarang sudah tidak berada di sana, sampaikan juga kepada publik,” kata Wenas.

INAKOR turut meminta Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dalam kapasitasnya sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank SulutGo.

Kedudukan Yulius Selvanus sebagai PSP Bank SulutGo tercatat dalam informasi publik mengenai RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 dan RUPS Luar Biasa Bank SulutGo yang digelar pada Februari 2026.

Menurut Wenas, perhatian Gubernur diperlukan bukan untuk mengintervensi proses internal perusahaan, melainkan untuk mendorong agar prinsip tata kelola, transparansi dan akuntabilitas berjalan sebagaimana mestinya.

“Pak Gubernur dalam kapasitas sebagai Pemegang Saham Pengendali kami harapkan tegas mendorong pembenahan dan pemeriksaan internal apabila memang diperlukan. Jangan sampai nama Bank SulutGo tercoreng karena persoalan yang sebenarnya bisa dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.

Wenas menambahkan, permintaan tersebut bukan tuduhan kepada Gubernur Sulawesi Utara maupun kesimpulan mengenai keterlibatan pejabat tertentu dalam informasi yang sedang berkembang.

“Justru kami berharap PSP berdiri paling depan menjaga BSG. Kalau informasi yang beredar tidak benar, luruskan supaya nama orang dan institusi tidak terus dirugikan. Tetapi kalau ternyata ditemukan penyimpangan, jangan ada yang dilindungi. Siapa pun harus tunduk pada aturan,” katanya.

Lebih lanjut, INAKOR mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum (APH) mencermati informasi yang berkembang, terutama apabila terdapat kontraktor atau pihak lain yang bersedia menyerahkan bukti pendukung.

Menurut Wenas, informasi yang beredar dapat menjadi bahan awal untuk ditelaah, tetapi tidak boleh serta-merta diperlakukan sebagai bukti telah terjadinya tindak pidana.

“Kami mendorong KPK maupun APH, apabila memperoleh informasi dan bukti awal yang relevan, silakan dalami secara profesional. Telusuri proses pengadaannya, siapa yang mempunyai kewenangan, serta apakah terdapat indikasi intervensi, konflik kepentingan atau transaksi yang berkaitan dengan proses pengadaan tersebut. Semua harus dibuktikan, bukan diasumsikan,” tegas Wenas.

INAKOR meminta penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu apabila dalam proses pendalaman nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana.

“Kalau tidak ada pelanggaran, katakan tidak ada. Itu penting untuk melindungi orang yang dituduh. Tetapi kalau ditemukan bukti tindak pidana, proses siapa pun yang bertanggung jawab sesuai hukum, tanpa melihat jabatan, kedekatan maupun latar belakangnya,” lanjut Wenas.

INAKOR menilai pendekatan tersebut lebih tepat daripada langsung menyimpulkan adanya tindak pidana ataupun meminta tindakan hukum terhadap seseorang yang status hukumnya belum jelas.

Oleh karena itu, INAKOR secara khusus mengajak kontraktor yang merasa memiliki pengalaman langsung berkaitan dengan informasi tersebut untuk menempuh jalur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila terdapat bukti berupa percakapan, dokumen, surat, proposal, bukti transaksi ataupun komunikasi elektronik, INAKOR mendorong agar bukti tersebut disimpan dan disampaikan kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.

“Kalau hanya menjadi cerita dari mulut ke mulut, persoalan ini tidak akan pernah selesai. Tetapi kalau ada bukti, serahkan kepada lembaga berwenang. Biar bukti yang berbicara dan hukum yang menentukan,” kata Wenas.

Sebagai langkah awal, INAKOR juga membuka kemungkinan melakukan kajian lebih lanjut apabila menerima dokumen yang relevan dan dapat diverifikasi sebelum menentukan apakah diperlukan penyampaian informasi secara resmi kepada lembaga penegak hukum.

“Posisi kami tidak untuk menghukum seseorang melalui media. Kami ingin persoalan ini terang. Yang tidak bersalah harus dilindungi nama baiknya, sementara apabila benar terdapat penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab harus diproses berdasarkan hukum. Itu prinsipnya,” tutup Wenas.

INAKOR menegaskan tetap menghormati hak jawab dan hak klarifikasi Galyano Marco Maramis, manajemen Bank SulutGo maupun pihak lain yang disebut dalam informasi yang beredar. INAKOR berharap seluruh pihak diberikan ruang yang proporsional untuk menyampaikan penjelasan sehingga persoalan tersebut dapat diuji secara objektif dan tidak berkembang menjadi penghakiman di ruang publik.