Public Hearing Ranperda Kawasan Tanpa Rokok : Momentum Partisipasi Publik

BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Langkah Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Kota Bitung patut diapresiasi.

Pasalnya, para legislatif membuka ruang yang luas untuk turut memberikan masukan dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR yang saat ini sedang dibahas secara intensif.

Hal ini dibuktikan, saat Pansus KTR DPRD Kota Bitung, yang diketuai Melia A. Moesrin menggelar public hearing yang dikemas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kota Bitung sebagai pemrakarsa ranperda KTR, para Camat, Kepala Rumah Sakit se-Kota Bitung, tokoh agama, tokoh masyarakat, aktivis dan unsur jurnalis serta staf ahli fraksi, Senin (5/10/2026) di Ruang Sidang Paripurna, Kantor DPRD Kota Bitung.

Gelaran tersebut, dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Bitung, Vivi Ganap yang kemudian menyerahkan palu pimpinan rapat kepada Ketua Pansus KTR DPRD Kota Bitung, Melia A. Moesrin didampingi Wakil Ketua, Aldo Ratungalo, Anggota Yani Ponengoh, Edwin Podo, Devie Barakati, Lady Lumantouw, Yosef Katopo dan Hevie Sumarauw.

Saat dikonfirmasi, Ketua Pansus KTR DPRD Kota Bitung, Melia A. Moesrin mengatakan bahwa sebuah regulasi yang tengah digodok ini, diyakini menjadi langkah strategis bagi masa depan kesehatan masyarakat.

“Nah, partisipasi dan masukan dari seluruh elemen masyarakat sangat penting, karena menjadi kunci untuk melahirkan peraturan yang efektif dan berpihak pada kepentingan jangka panjang,” ucapnya.

Menurutnya, hal ini menjadi momentum penting bagi warga Kota Bitung untuk menyuarakan aspirasi dan gagasannya. “Penetapan sebuah Perda yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak akan optimal tanpa keterlibatan aktif dari publik yang akan menjadi subjek utama dari peraturan tersebut,” tutur Srikandi Partai Golkar.

Masyarakat memberikan masukan konstruktif mengenai beberapa aspek vital, seperti lokasi spesifik yang perlu ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, misalnya area sekitar sekolah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, taman bermain anak, hingga angkutan umum.

“Mekanisme pengawasan dan penegakan sanksi yang dianggap paling efektif dan adil. Upaya sosialisasi dan edukasi agar Perda ini tidak hanya ditakuti karena sanksinya, tetapi juga dipahami sebagai kebutuhan bersama,” tukasnya wanita berparas cantik.

“Intinya, kehadiran dan suara masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat (Public Hearing) hari ini akan menjadi penentu arah dan kekuatan Perda Kawasan Tanpa Rokok di masa depan,” tutup Melia.

Terpisah, anggota Pansus KTR DPRD Kota Bitung, Yani Ponengoh mengatakan Ranperda ini bukan sekadar pembentukan aturan, melainkan sebuah investasi sosial untuk melindungi generasi sekarang dan yang akan datang dari berbagai dampak buruk rokok.

Dirinya memandang bahwa hak untuk menghirup udara bersih dan sehat merupakan hak asasi yang fundamental. Kehadiran asap rokok di ruang-ruang publik secara inheren merampas hak tersebut, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia.

“Hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan bebas dari asap rokok adalah bagian dari hak dasar yang harus dilindungi. Ini adalah mandat konstitusi dan kemanusiaan,” pungkas Yani, Politisi Partai Gerindra.