TOMOHON – BERITA ONLINE LOKAL.COM,Komitmen penegakan hukum yang humanis kembali ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tomohon. Korps Adhyaksa di Kota Bunga itu memilih menyelesaikan perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.
Langkah tersebut ditempuh dengan mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme restorative justice. Usulan yang dikawal Jaksa Fasilitator Kejari Tomohon ini telah mendapat lampu hijau dari Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Inti dari pendekatan ini adalah mengedepankan kesepakatan damai antara pihak tersangka dan korban sebagai syarat utama.
Artinya, penanganan kasus tidak lagi semata-mata mengejar efek jera, melainkan fokus pada pemulihan keadaan serta menghadirkan rasa adil bagi kedua pihak yang berperkara.
Proses mediasi difasilitasi langsung oleh Kejari Tomohon. Musyawarah dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tomohon, Stanley Oldy Pratasik, S.H., M.H.
Pertemuan tersebut menghadirkan Jaksa Fasilitator, tersangka, korban, serta unsur terkait lainnya seperti pemerintah kelurahan, keluarga kedua belah pihak, saksi, hingga tokoh agama.
“Hasil kesepakatan perdamaian itu menjadi dasar pertimbangan utama dalam gelar perkara untuk memutuskan apakah penghentian penuntutan melalui jalur Restorative Justice layak disetujui,” jelas Stanley.
Gelar perkara atau ekspose sendiri telah dilaksanakan pada 8 Oktober 2026. Saat itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon bertindak sebagai pemapar perkara. Ekspose dimoderatori oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulut dan diputuskan langsung oleh Plt. Kajati Sulut.
“Hasil dari ekspose tersebut, usulan penyelesaian perkara dengan mekanisme Keadilan Restoratif disetujui,” ungkap Stanley.
Persetujuan itu diperkuat dengan penetapan hukum dari pengadilan. Berdasarkan siaran pers resmi, penghentian penuntutan tersebut telah dikuatkan melalui Penetapan Pengadilan Negeri Tondano Nomor: 40/Pid.B.Penghentian.Penuntutan/2026/PN Tnn.
“Dengan adanya penetapan dari PN Tondano itu, maka penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice ini sah secara hukum. Tersangka pun bisa kembali beraktivitas seperti sedia kala,” tambahnya.
Stanley menegaskan, penerapan RJ tidak dilakukan secara sembarangan. Sebelum diajukan, Jaksa Fasilitator lebih dulu melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kelengkapan berkas dan kondisi korban, guna memastikan perkara tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan secara restoratif.
Menurut Kejari Tomohon, pendekatan humanis bukan berarti melemahkan penegakan hukum. Justru, ini adalah cara menghadirkan keadilan yang lebih proporsional dengan melihat fakta konkret di lapangan, tanpa mengurangi ketegasan terhadap kejahatan yang bersifat strategis dan tindak pidana berat.
Melalui jalan damai ini, diharapkan persoalan hukum selesai sekaligus menjadi pembelajaran berharga bagi kedua belah pihak agar tidak mengulangi perbuatan melawan hukum di masa mendatang.
“Dengan disetujuinya penghentian penuntutan ini dan telah diterbitkannya penetapan dari Pengadilan Negeri Tondano, kami berharap rasa keadilan bagi tersangka dan korban bisa tercapai. Semoga ini menjadi pelajaran agar ke depan tidak lagi melakukan pelanggaran hukum,” demikian kutipan rilis resmi Kejari Tomohon.
Kejari Tomohon menegaskan akan terus bekerja secara transparan, profesional, dan berintegritas demi mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi kepentingan masyarakat luas.
Sumber: Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tomohon. (*)










