Peliput: INNOR
Minut-Anggota DPRD Minahasa Utara, Arlens Pungus,SE menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses di Desa Palaes dan ini merupakan amanah Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pasal 161 huruf i, j dan k. Mulai tanggal 27-31 Agustus 2021, seluruh Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara melaksanakan kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di Daerah Pemilihannya masing-masing. Dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19, Senin (31/8/2021).
Kegiatan reses Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara masa persidangan III Tahun Sidang II Tahun 2021 yaitu mengunjungi Daerah Pemilihan (Dapil) dan kembali mengadakan kegiatan pertemuan konstituen dengan peserta terbatas serta penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Adapun usulan masyarakat saat reses yang di lakukan di desa Palaes ialah jalan produksi pertanian dan jalan pariwisata, selain itu usulan mengenai pupuk untuk masyarakat petani yang ada karena pupuk sangat langka hingga mempengaruhi hasil dari petani.
Selanjutnya mengenai pariwisata dimana Desa Palaes masuk dalam desa wisata untuk itu sangat membutuhkan alat penunjang pariwisata. Poin berikut yakni masyarakat mengusulkan adanya Sekolah SMA Negeri di Desa Palaes.
Anggota Dewan Arlens Pungus,SE menyatakan, apa yang jadi apirasi masyarakat akan kami bawah di paripurna. “Selain itu aspirasi masyarakat yang terhimpun dalam kegiatan reses ini akan menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan, agar pada pelaksanaan pembangunan dapat tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Pungus