Astaga… Sering Terjadi Ledakan Bom Ikan di Laut Likupang

Peliput: INNOR

BERITA ONLINE LOKAL.COM, MINUT– Kekuatan wisata Bahari di Likupang adalah daya tarik yang paling kuat. Para penikmat bawah air sudah pasti akan penasaran dengan ekowisata, tapi sangat di sayangkan, Aktivitas pengeboman ikan sering terjadi di Minahasa Utara tepatnya di laut Likupang.
Dampak negatif terhadap keseimbangan ekosistem laut. Selain itu bom ikan juga sangat merugikan masyarakat, terutama masyarakat pesisir yang menggantungkan pemasukan dari sektor kelautan.

Nelayan Likupang Rasaan Aditia Lanto, menjelaskan bahwa sering terjadi Ledakan bom ikan di laut Likupang Timur dan Barat dengan cara bersembunyi di antara pulau pulau kecil, ini ada dampaknya, menghancurkan terumbu karang yang halus dan indah dan membunuh habitat yang ada di dalam laut termasuk ikan

“Perlu waktu berpuluh-puluh tahun untuk proses perbaikan alami terumbu karang tersebut atau bom ikan, bisa meluluhlantakan sekitar 50 meter persegi area terumbu karang, untuk itu pihak yang Bintara Pembina Potensi Maritim Pos Angkatan Laut (Babinpotmar Posal) Minut dapat mengawasi laut Likupang,” ucap Lanto

Sementara di tempat yang sama, Marsel Laira juga sala satu sebagai nelayan menambakan, kejadian ini jangan di biarkan karena  ini suatu kejahatan yang mengakibatkan kerusakan tempat bertelur ikan.

“Bayangkan kehancuran yang diakibatkannya. Jumlah Ikan Berkurang Drastis. Setau saya penggunaan bom ikan dilarang di manapun di dunia, karena cara mencari ikan yang merusak ini tidak berkelanjutan. Setelah suatu tempat digunakan bom ikan, dan terumbu karang hancur, ikan-ikan tidak akan kembali lagi ke daerah itu. Mereka itu tidak berpikir bahwa dengan menggunakan jalan pintas mencari ikan seperti ini, generasi selanjutnya akan menuai kemiskinan!
Banyak wilayah dasar laut yang seharusnya menjadi tempat kunjungan wisata, untuk kegiatan diving dan snorkeling, akhirnya kehilangan daya tariknya karena terumbu karangnya rusak dan tidak ada lagi ikan-ikan yang indah.
Nelayan kehilangan nafkah karena tidak ada ikan, masyarakat yang lain tidak mendapat penghasilan karena para wisatawan tidak lagi datang ke tempat itu,” ujar Laira

Perlu diketahui menangkap  ikan dengan cara  mengunakan bom ikan, akan di kenai, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. ”Diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.