Manado, Berita Online Lokal.Com- Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kanwil Kementerian Agama Sulut, Senin (20/5/2024) yang dilaksanakan di ruang rapat lantai 3.
RDP Bapemperda dengan Kanwil Kementerian Agama Sulut guna membahas naskah akademis standarisasi biaya lokal penyelenggaraan ibadah haji, sebagai implementasi proyek perubahan PKN II Angkatan XVI Tahun 2023 dari Ranperda menjadi Perda.
Plt Kasie Penyelenggaraan Haji Dan Umroh Kanwil Kementerian Agama Sulut Ahmad Soleh kepada awak media mengatakan, pemberian tali asih bagi jamaah haji yang akan berangkat berhaji, itu kewenangan dari Bupati/Walikota.
Menurutnya, Kanwil Kementerian Agama Sulut berupaya Ranperda Haji dapat segera terealisasi, agar Kepala Daerah nantinya mempunyai payung hukum saat memberikan santunan kepada jamaah haji.
Ahmad Soleh juga menjelaskan, terkait jamaah haji dari Kepulauan Talaud yang tidak mendapatkan tali asih dari Pemkab, disarankan agar menanyakan langsung kepada Bupati Talaud. (JoTam)










