BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Kinerja Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung dalam memberantas peredaran narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya (narkoba) kembali mendapat apresiasi warga.
Hal ini dibuktikan, saat berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Ifarsyl tanpa izin dari tangan seorang pria beralamat kelurahan Winenet Dua, kecamatan Aertembaga berinisial SH alias Sangkala (42), Minggu (8/6/2025).
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat SH MH, membeberkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman obat keras bebas terbatas dari Jakarta Timur ke Bitung melalui jasa pengiriman. “Mendapatkan informasi tersebut, kami bersama tim langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi penerima paket,” bebernya.
Upaya penelusuran kata Trivo, pihaknya berhasil mengindentifikasi penerima paket yang tak lain adalah SH. Tim kemudian membuntuti pelaku yang diketahui mengambil paket di area pompa bensin Girian Permai sekitar pukul 13.30 Wita.
“Kami buntuti hingga SH berhasil diamankan di Jalan Raras Takasili, Kompleks Tinumbala, Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga,” ujarnya, Senin (9/6/2025).
Adapun dalam penggeledahan tersebut, lanjut Trivo, ditemukan 1.000 butir dan satu unit handphone merek OPPO milik pelaku. “Berdasarkan pengakuan, pelaku memesan obat tersebut melalui aplikasi e-commerce dan telah dua kali melakukan transaksi. Obat keras tersebut kemudian dijual kembali oleh pelaku seharga Rp 25.000 per strip (10 butir),” ungkapnya.
Dirinya menegaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas distribusi obat-obatan berbahaya yang rawan disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja.
Kasus ini kini tengah dalam proses penyidikan mendalam. Polisi juga menelusuri jaringan atau pihak lain yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya.
Trivo pun mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap peredaran obat keras yang marak diperjualbelikan secara ilegal. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat indikasi penjualan obat-obatan tanpa izin, demi menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan zat berbahaya,” pungkasnya.