Manado, Berita Online Lokal. Com- Bawaslu RI menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Organisasi Pengawas Pemilu dengan Stakeholder, yang dilaksanakan di Ballroom lt.3 Star Square Manado, 20-22 Desember 2024.
Kegiatan yang dihadiri ratusan peserta dari kalangan tokoh masyarakat, tokoh agama, praktisi dan insan pers Sulut dibuka oleh Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Dr Herwin JH Malonda MPd MH yang turut didampingi Anggota Bawaslu Sulut Erwin Sumampow.
Dr Herwin JH Malonda MPd MH dalam sambutannya mengatakan, kegiatan rakor sebagai suatu rangkaian kegiatan Bawaslu dalam mendapatkan informasi, terkait pengawasan pemilu.
Menurutnya, walaupun sekarang ini sudah selesai Pemilu dan Pemilihan dan sekarang koteksnya evaluasi dengan memberikan masukan, kritikan, dan saran untuk dilakukan Bawaslu RI terlebih khusus Bawaslu Sulut untuk kedepannya.
Herwin Malonda juga menjelaskan, sejarah bagaimana berdirinya dan terbentuk Bawaslu RI yang dilatarbelakangi adanya krisis kepercayaan pelaksanaan pemilu.
Krisis kepercayaan inilah yang mulai dikooptasi kekuatan rezim penguasa sejak 1971.
Kemudian muncul protes-protes dari masyarakat yang menduga terlalu banyak manipulasi yang dilakukan oleh petugas pemilu saat itu dan ini yang mendorong menjadi cikal bakal kehadiran Bawaslu.
Setelah itu, melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 terjadi perubahan mendasar tentang kelembagaan pengawas pemilu.
Undang-Undang tersebut menjelaskan, bahwa pelaksanaan pengawasan pemilu dibentuk sebuah lembaga Ad hoc (sementara) yang terlepas dari struktur KPU.
Selanjutnya kelembagaan pengawas pemilu dikuatkan dengan UU Nomor 22 Tahun 2007, tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Penguatan terhadap lembaga ini kembali terjadi dari lembaga Ad hoc menjadi lembaga tetap melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kemudian berlanjut ketika saat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review, yang dilakukan Bawaslu atas UU Nomor 22 Tahun 2007, yang akhirnya memutuskan kewenangan pengawas pemilu sepenuhnya menjadi wewenang Bawaslu, begitu juga dalam merekrut pengawas pemilu yang menjadi tanggung jawab Bawaslu. (JoTam)