Bupati Joune Ganda Warning Akan Mencopot Pelaksana Tugas Hukum Tua Bermasalah

Peliput: Ronni Assa

MINUT, BERITA ONLINE LOKAL-Bupati Minahasa Utara Joune James Esau Ganda, SE. MAP. MM. M.Si menegaskan tak akan perpanjang atau mencopot Pelaksana Tugas (Plt) hukum tua yang bermasalah dalam pengelolaan keuangan desa berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat.

Bupati Joune Ganda mengatakan, saat ini ada puluhan desa yang masa jabatan Plt. Hukum tua akan berkahir pada tanggal 13 dan 25 mei 2023 ini, untuk itu pihaknya telah memerintahkan inspektorat agar segera memberikan catatan terkait pemeriksaannya terkait pengelolaan anggaran desa tahun 2022 lalu khusus untuk Plt hukum tua sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan rolling.

“Jabatan Plt hukum tua ini merupakan kepercayaan yang harus dijalankan dengan baik dan amanah dalam menjalankan pemerintahan di desa, untuk itu Plt hukum tua yang bermasalah tentu akan diberikan sanksi sedangkan yang bekerja dengan baik tentu harus diapreseasi. Untuk itu Plt hukum tua yang bermasalah SK nya tak akan diperpanjang.” kata JG, Jumat (12/5/2023).

JG memahani bahwa pengisian jabatan Plt hukum tua harus dilaksanakan secepatnya karena ada sejumlah desa belum bisa mencairkan dana desanya sebelum diterbitkan SK Plt yang baru. Ini dilakukan guna meminimalisir penyimpangan penggunaan dana dimasa transisi pemerintahan.

“Berdasarkan pengalaman sebelumnya, penggunaan dana desa dimasa transisi ini banyak bermasalah yang dilakukan oleh mantan Plt hukum tua yang pada akhirnya berurusan dengan aparat hukum. Ini yang kita antisipisasi sehingga pencairan dana desa baru bisa dilakukan setelah ada SK Plt hukum tua yang baru.”terangnya.

Ia menambahkan, untuk hukum tua yang masa jabatannya berakhir tanggal 13 Mei jabatan sementara akan diambil alih oleh camat sebagai Pelaksana harian (Plh). (**)