TOMOHON, Berita Online Lokal.Com – Tim Buser Polres Tomohon yang di komandani Kasat Reksrim Iptu Stefi Sumolang SH,MH dan KBO Rivi Tawalujan dan Kanit Resmob Aiptu Bima Pusung, berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan yang terjadi di Desa Mokupa Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa.
Para terduga antara lain Christian Langi (26), Alzkhi Lontoh (23) keduanya warga Desa Raanan Baru Kecamatan Motoling Barat dan EW alias Ech (17) warga Desa Mokupa Kecamatan Tombariri.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/129/IV/2025/SPKT/ Polres Tomohon/ Polda Sulut, tanggal 24 April 2025. dengan Philipi Macawalang (38) warga Malalayang Kota Manado.
Kapolres melalui Kasat Reskrim menjelaskan, dimana para terduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang terjadi pada Sabtu (19/4) sekitar pukul 22.30 Wita di Ex Hotel MBH Desa Mokupa, jelas Kasat.
Sementara barang yang dicuri berupa HP merek Iphon XR dan HP Samsung A21S, Carge HP Iphon, Kabel Carger dan uang dengan cara kekerasan.
Pencurian dan penganiayaan terjadi bermula dari aplikasi Mi-Chat, dimana korban pelapor menghubungi seorang wanita yang juga terlapor dan dijemput korban di Desa Tateli Weru serta menuju Mokupa.
Menurut Kasat,saat tiba ditujuan selang beberapa menit kemudian muncul para pelaku lainnya dan langsung berulah mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian bibir atas dan disekujur tubuh, jelas Kasat.
Usai menerima laporan, Tim Buser langsung melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku dan mendapat petunjuk akan keberadaan para terduga pelaku serta berhasil mengamankan 2 orang pelaku di Desa Kapitu Amurang Minsel dan 1 pelaku di Desa Raanan Baru Motoling Minsel.
Sedangkan barang bukti berhasil diamankan dan dibawah ke Mapolres Tomohon, tukas Kasat.**