Rapat Paripurna DPRD Sulut, Gubernur Jelaskan Perubahan APBD T.A 2026

Manado, Berita Online Lokal. Com- DPRD Provinsi Sulut menggelar Rapat Paripurna, Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Provinsi Sulawesi Utara tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, sekaligus dengan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tersebut serta Tanggapan dan/atau Jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, dilaksanakan Senin (14/9/2026) di ruang rapat paripurna DPRD Sulut.

Menariknya dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen didamping para Wakil Ketua Michaela Paruntu, Royke Anter, Stella Runtuwene dan dihadiri para Anggota DPRD, dimana Gubernur Yulius Selvanus menejaskan terkait Perubahan APBD T.A 2026.

Gubernur Yulius Selvanus saat pidato mengatakan, Ranperda Perubahan APBD 2026 adalah manifestasi hukum dari persetujuan bersama atas Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Oleh sebab itu maka, penyusunan dan penyesuaian APBD 2026 berpedoman pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, serta amanat Pasal 161 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Yulius Selvanus juga menjelaskan, Perubahan APBD Sulut T.A 2026 didorong atas tiga faktor utama yaitu, penyesuaian ruang fiskal dan penajaman prioritas akibat finalisasi SiLPA Tahun 2025 oleh BPK RI serta penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil dan Transfer ke Daerah.

Menurutnya pemerintah Sulut juga melaksanakan pemenuhan kewajiban mengikat dan integritas fiskal, termasuk penuntasan hak normatif ASN dan PPPK, pembayaran cicilan utang daerah, serta penyelesaian tindak lanjut temuan BPK RI dan reviu APIP.

Selain itu ada juga upaya pemerintah dalam merespon cepat terhadap keadaan darurat yang mendesak, melalui mekanisme Perubahan Penjabaran APBD yang ditetapkan melalui dalam Peraturan Gubernur.

Pemprov Sulut dalam melaksanakan kebijakan penganggaran, juga melakukan penyesuaian terhadap target SiLPA, alokasi Pendapatan Transfer ke Daerah, maupun penerimaan Hibah Apresiasi dari Kemendagri.

Berikut skema Ranperda Perubahan APB T.A 2026 yaitu :

1. Pendapatan Daerah yang semula Rp 3.168.777.211.360 bertambah Rp 63.890.597.985 menjadi Rp 3.232.667.809.345.

2. Belanja Daerah yang semula Rp 3.008.153.879.928 bertambah Rp 191.017.979.848,52 menjadi Rp 3.199.171.859.776,52.

3. Penerimaan Pembiayaan yang semula Rp 50.000.000.000 bertambah Rp 127.127.381.863,52 menjadi Rp 177.127.381.863,52.

4. Pengeluaran Pembiayaan tetap Rp210.623.331.432.

Rapat paripruna diisi juga dengan mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Sulut yang dilanjutkan dengan penyerahan dokumen pendapat fraksi kepada Gubernur, Wagub dan Pimpinan DPRD. (JoTam)