Curi Ikan di Perairan Indonesia, Dua Kapal dan 5 ABK Asal Filipina Diamankan Stasiun PSDKP Tahuna

Peliput: Andika Janis

BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE – Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna kembali menangkap pelaku penangkap ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia, di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 716 tepatnya di laut Sulawesi.

Dikatakan Kepala PSDKP Rio Medea, dimana sebelumnya, penangkapan dua unit kapal penangkap ikan beserta 5 Anak Buah Kapal (ABK) ini berdasarkan hasil pengawasan air surveillance dari pusat komando di Jakarta.

“Kami mendapat arahan via telefon dari pimpinan selaku Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, untuk menggerakkan kapal patroli, karena berdasarkan pengawasan dengan air surveillance telah terdeteksi ada kapal pelaku illegal fishing di perairan Sulawesi utara, sehingga kami menugaskan KP Hiu 15 untuk melakukan giat patroli dan setelah tiba disana memang ditemukan dua kapal penangkap ikan yang sedang melakukan aktivitas pencurian ikan,” jelas Medea, ketika dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).

Selain berhasil menangkap kapal dan ABK, pihak PSDKP Tahuna juga berhasil mengamankan barang bukti berupa alat tangkap dan sejumlah ikan hasil tangkapan.

“Untuk sanksi, nantinya kita akan lihat, sebagaimana undang-undang perikanan dan undang-undang cipta kerja tentunya mungkin, akan kita terapkan pasal 92 tentang usaha perikanan yang dilakukan tanpa perijinan berusaha di perairan indonesia,” ungkap dia.

Lanjut dia, bahwa untuk Tahun 2021 ini secara keseluruhan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berhasil menangkap 113 kapal pelaku illegal fishing, dan dalam sepekan ini ada 19 unit kapal yang telah di amankan KKP di bawah komando Menteri Kelautan dam Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

“Sedangkan di perairan Sangihe sendiri sudah ada 4 unit kapal pelaku Illegal fishing yang diamankan, dimana dua unit kapal yang berhasil ditangkap beberapa waktu lalu, sudah kita kirim ke pelabuhan Bitung untuk dilakukan proses penyidikan di Kota Bitung,” ujar dia.

“Untuk ABK nantinya kita akan mengirim notifikasi ke Konjen Filipina dan juga ke Kementrian Luar Negeri, untuk pemberitahuan ke Konsulat mereka, sehingga nanti kalau itu terbukti benar tanda pengenalnya lengkap dan tentunya tidak bermasalah hukum kita akan lakukan deportasi melalui pihak Imigrasi,” timpalnya.