Hukum Tua Desa Kali Jeksen Mokat menuturkan jika setiap desa wajib melakukan evaluasi APBDes Perubahan untuk penggunaan anggaran di tahun 2025.
“ Percepatan evaluasi ini seharusnya dilakukan lebih awal agar program-program di desa bisa terealisasi tanpa ada keterlambatan. Tentunya dengan penyusunan anggaran yang sesuai aturan,” kata Mokat.
Lebih Lanjut Mokat Menjelaskan jika evaluasi APBDes ini sangat penting diikuti untuk melihat pemanfaatan dana desa, apa sudah sesuai atau selaras dengan regulasi yang ada.
Lanjutnya, semua perangkat Pemdes dan BPD turut hadir dalam kegiatan ini.
“Ini sangat penting, agar mereka juga dapat memahami tentang aturan dalam penggunaan dana yang masuk dalam APBDes. Agar juga dapat mengerti tujuan dari pada evaluasi ini untuk melihat kegiatan yang akan di laksanakan oleh desa Tababo Selatan pada tahun 2025 ini,” Mokat.
Ditambahkan Hukum Tua, dengan evaluasi ini pihaknya bisa memperbaiki kegiatan mana yang tidak sesuai dengan regulasi. Dan setelah evaluasi ini apa yang menjadi kesalahan dapat dicarikan solusi sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penetapan dan pelaksanaanya.
Peliput : */Dirga










