Diduga Ada Aroma Politik Dibalik Demo ASN, KNPI Bitung : Alexander Wenas Harus Lebih Bijak

BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Aksi Damai ASN Bitung yang menuntut hak, Kamis (13/6/2024) lalu, dinilai tidak dapat dipisahkan dari kepentingan Pilkada 2024. “Saya menduga ada aroma politik dibalik demo puluhan ASN,” ucap Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bitung, Rendi Rompas SH saat bersua dengan awak media, Sabtu (15/6/2024).

Rendi menyayangkan puluhan ASN yang ikut dalam aksi demo tidak mampu mencerna dengan bijak. “ASN yang mempunyai kualitas SDM mumpuni, seharusnya lebih elegan dalam menyampaikan aspirasi. Menyurat ke DPRD untuk meminta Rapat Dengar Pendapat terkait apa yang menjadi tuntutan para ASN, itu lebih bijak daripada harus melakukan aksi yang nantinya terbentur pada undang-undang terkait kedisiplinan ASN,” ujarnya.

Selain itu, Rendi juga menyoroti tindakan atau sikap dari salah satu legislator dari Partai Nasdem, Alexander Wenas. Menurutnya, politisi Nasdem tersebut harusnya lebih bijaksana dalam memberikan masukan kepada ASN.

“Hal yang sangat wajar jika menerima aspirasi, tapi sangat disayangkan Alexander Wenas seharusnya memberi masukan yang bijak kepada para ASN. Apalagi sudah berulangkali bertemu di kediaman beliau,” tuturnya.

Apalagi kata pria yang juga berprofesi sebagai pengacara, bahwa sebagai unsur penyelenggara, DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah sehingga kedudukan DPRD dan Kepala Daerah sama-sama sebagai penyelenggara pemerintah daerah.

“Saya berharap lebih eleganlah sebagai anggota legislatif, alangkah baiknya menyarankan untuk membuat permohon RDP biar lembaga pemerintah dalam hal ini DPRD dapat memanggil instansi terkait. Kasihan para ASN yang ikut demo jika nantinya terjerumus dan akan terbentur dengan aturan yang menyangkut kedisiplinan ASN,” tukas Rendi.

Anggota DPRD Bitung, Alexander Wenas (kiri), Puluhan ASN saat mendatangi Kantor DPRD Bitung (kanan)

Sementara itu, Alexander Wenas saat menerima demo para ASN mengatakan bahwa fungsi sebagai anggota dewan adalah menerima aspirasi masyarakat tanpa kenal waktu 1 kali 24 jam.

“Saat ada beberapa ASN ingin berjumpa dengan saya, menyangkut menuntut hak mereka, saya terus terang ada menerima itu. Karena ini menyangkut hak mereka, karena kewajiban mereka telah diberikan kepada negara. Sehingga negara wajib membayar hak mereka,” ucapnya.

Dia pun mengakui jika selama tiga hari ASN datang ke rumahnya untuk menyampaikan aspirasi. “Saya tidak membantah itu, memang tiga hari saya menerima para ASN di rumah saya untuk menyampaikan aspirasi mereka. Dan itu hak saya sebagai anggota dewan yang dipilih oleh rakyat termasuk ASN ini, untuk menyampaikan apa yang mereka alami. Sehingga saya memberikan satu arahan jika bapak ibu menuntut hak, saya dukung. Tinggal saya berikan masukan masukan dan arahan arahan, hingga terjadi lah hari ini,” pungkasnya.

Terpisah, Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra yang juga Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung Albert Sergius SE mengatakan, bahwa tuntutan yang diajukan dalam aksi tersebut lebih bersifat politis dan terkesan dipaksakan.

“Harusnya bersabar karena ada aturannya, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tentang Gaji 13. Dalam aturan itu, pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa gaji 13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024. Selanjutnya, pada ayat 2, jika gaji 13 belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2024,” ucapnya.

Sergius menegaskan bahwa pembayaran gaji 13 di lingkungan Pemkot Bitung saat ini sedang dipersiapkan. “Sedang dipersiapkan untuk gaji 13. Pembayarannya dijadwalkan paling lambat pada bulan Juni ini, karena Pemkot Bitung telah menyelesaikan pembayaran dana hibah ke KPU dan Bawaslu untuk pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2024,” jelasnya.

Plt. Asisten I Pemkot Bitung, Albert Sergius, SE

Lebih lanjut dijelaskannya, seperti diketahui bersama bahwa Pemkot Bitung sedang mengalami keterbatasan anggaran, sehingga harus memprioritaskan hal-hal yang lebih mendesak, seperti dana hibah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kepada KPU Kota Bitung dan Bawaslu Kota Bitung.

“Hal ini sesuai dengan surat edaran Mendagri tentang pendanaan kegiatan Pilkada 2024 yang merupakan kepentingan negara dan masyarakat Kota Bitung, sehingga hibah untuk pesta demokrasi 2024 di Kota Bitung menjadi skala prioritas, sebagai tanggung jawab Pemkot Bitung berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Disinggung soal aksi damai, Sergius menegaskan harusnya secara etika sebagai ASN, yang telah menyatakan sumpah dan janji untuk senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil serta mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

“Namun, karena ketidakpahaman akan mekanisme yang ada, sehingga mereka mudah termakan hasutan oknum-oknum yang hanya mengutamakan kepentingan pribadi dan golongan mereka saja. Terkait sanksi, sudah pasti dan akan diberlakukan. Pemkot Bitung sudah memegang nama-nama dan bukti visual,” tegasnya.

“Sudah disampaikan kepada para kepala OPD masing-masing bahwa sesuai PP Nomor 53 yang telah diperbaharui dengan PP Nomor 94 tahun 2021 pasal 3 huruf c, f, dan pasal 8, itu sudah sangat jelas,” tambah Sergius.

Sergius menambahkan, bahwa Pemkot Bitung berharap agar seluruh ASN dapat memahami kondisi dan tetap fokus dalam melaksanakan tugas-tugas kedinasan dengan baik demi kepentingan masyarakat Kota Bitung.

“Sekali lagi, terkait gaji 13 beserta sejumlah seruan dalam aksi damai tersebut, merupakan tanggung jawab Pemkot Bitung untuk diselesaikan, berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.