BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Pemerintah Kota Bitung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diminta untuk menindak tegas para vendor reklame yang abai membayar pajak reklame.
“Belajar dari temuan BPK tahun anggaran 2022 terkait kekurangan penerimaan pajak reklame senilai Rp. 234 juta. Bapenda seharusnya fokus untuk melakukan penagihan, jika diabaikan harus ada tindakan tegas,” ucap salah satu pemerhati Kota Bitung, Fangki Ali saat bersua awak media, Minggu (16/3/20205) di salah satu kedai kopi, kecamatan Maesa.
Ia pun menjelaskan, apabila pendapatan pajak reklame ini penerimaannya dioptimalkan dengan sebaik-baiknya oleh Pemerintah Kota Bitung, bisa menjadikan suatu trend baru yang sangat baik untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bitung.
“Tak terkecuali pajak restoran, hiburan dan hotel maupun pajak lainnya, yang juga menjadi temuan BPK Tahun 2022 karena pengelolaan yang tidak tertib, termasuk kekurangan penerimaan pajak yang keseluruhan mencapai nilai fantastis sebesar Rp 2 Miliar,” bebernya.
“Bila perlu, nama-nama pengusaha penunggak pajak diumumkan ke publik. Sehingga, masyarakat tahu, siapa yang bandel dan menunggak pajak, dan siapa yang patuh terhadap kewajibannya,” tambah Fangki.
Menurutnya, bahwa untuk mewujudkan kapasitas dan otonomi daerah serta memperkuat struktur pendapatan daerah, maka kontribusi PAD dalam struktur APBD harus selalu ditingkatkan karena merupakan salah satu tolak ukur kapasitas dan cerminan kemampuan daerah.
“Kami berharap di era pemerintahan baru di Kota Bitung perlu adanya evaluasi secara serius oleh dalam upaya meningkatkan PAD dengan tujuan yang efektif dan efisien untuk mencapai realitas pemenuhan kebutuhan masyarakat,” pungkas Fangki.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Plt. Kepala Bapenda Kota Bitung, Theo Rorong saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait tindaklanjut temuan BPK dan upaya dari agar penerimaan pajak lebih optimal, sejauh ini belum merespon walaupun handphone dalam keadaan aktif.