BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Dinas Pekerjaan dan Tata Ruang (PUTR) Kota Bitung diduga melakukan pembiaran terhadap salah satu aset yang dibeli dengan uang rakyat.
Dimana satu unit mobil dinas plat merah nomor DB 1027 C, disinyalir kendaraan dinas Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) yang diduga rusak terlihat mangkrak di pelataran parkiran Dinas PUTR Bitung dengan kondisi berdebu. Hal ini pun menjadi sorotan publik.
Menanggapi hal ini, salah satu pemerhati masyarakat Kota Bitung, Fangki Ali, menegaskan bahwa ini menjadi tanggung jawab di perangkat daerah (Dinas PUTR) sesuai dengan Permendagri Nomor 19 tahun 2016, tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
“Dalam aturan tersebut sangat jelas, pengguna barang bertanggungjawab atas barang milik daerah (BMD) yang ada dalam penggunaannya. Termasuk memelihara dan mengamankannya,” ucapnya saat bersua awak media, Minggu (23/5/2025).
Menurut Fangki, untuk biaya pemeliharaan baik rusak ringan maupun berat, sesuai aturan ada di OPD masing-masing. “Biaya pemeliharaan ada di OPD sebagai pengguna anggaran juga pengguna barang,” tuturnya.
Fangki pun meminta Pemerintah Kota Bitung melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bitung agar kembali menertibkan kendaraan dinas guna memastikan penggunaan seluruh kendaraan dinas yang efisien dan sesuai aturan dalam menjaga aset milik negara.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Bidang SDA, Norke Rooroh Ibrahim, ST saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait hal tersebut, sejauh ini belum merespon walaupun handphone dalam keadaan aktif.