BERITA ONLINE LOKAL, SANGIHE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe resmi menetapkan AAL (47), mantan Pelaksana Harian (Plh.) Kapitalaung Kampung Beha periode September 2022 hingga Juli 2024, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Nomor: Prin-02/P.1.13/Fd.2/12/2025 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangihe, I Bagus Putra Gede Agung.
Pengumuman resmi ini disampaikan melalui konferensi pers yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen Kejari Sangihe, Herry Santoso, di Aula Kejari Sangihe, Selasa (09/12/2025).
Menurut Santoso, AAL diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara, pada tahun anggaran 2022–2024. Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat, nilai kerugian mencapai sekitar Rp 900 juta.
“Dalam kasus tersebut terdapat kerugian negara senilai kurang lebih Rp 900-an juta, berdasarkan perhitungan Inspektorat. Ada beberapa item bermasalah seperti pengadaan serta proyek-proyek fiktif,” ungkap Santoso.
Kejari Sangihe memastikan proses hukum langsung dilanjutkan dengan penahanan terhadap AAL.
“AAL akan kami titipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna,” tegas Santoso.
AAL dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Sub Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor dengan ketentuan hukum yang sama.










