Peliput : INNOR
BERITA ONLINE LOKAL, MINUT – Perkumpulan Pinaesaan Wangko Indonesia (PWI) selaku penerima kuasa khusus Cieltje Watung yang adalah pemilik tanah di Wilayah Desa Maumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara menyatakan apresiasi positif atas pembuktian komitmen Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune J.E Ganda, SE yang sejak awal kepemimpinannya memprioritaskan pembayaran lahan seluas 2.826 M2 yang diatasnya telah dibangun ruas jalan Ir. Soekarno.
Komitmen ini dibuktikan dengan pernyataan JG sapaan akrab bupati di hadapan perwakilan pendiri PWI, Senin (01/11/2021) di JG Center Matungkas, bahwa pihaknya telah mempersiapkan anggaran untuk membayar ganti rugi lahan pada APBD Perubahan Minut 2021.
“Pembayaran ganti rugi ini menjadi prioritas sebab selain merupakan kewajiban pemerintah daerah yang menjamin kepastian hukum yang bertanggung jawab,” kata JG.
Senada dengan Bupati JG, Kaban Keuangan dan Aset Daerah Petrus Macarau, SE,MM yang juga ditemui PWI di ruang kerjanya menyatakan realisasi pembayaran ganti rugi telah dipersiapkan dan dirinya menjamin dapat diselesaikan dalam pekan ini.
“Saya menjamin pembayaran pekan ini atau paling lambat pekan depan dan yang pasti dana telah tersedia, sesuai dengan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Macarau.
Kabar menggembirakan ini tentu disambut positif PWI selaku perwakilan pemilik lahan atas nama Cieltje Watung wanita lanjut usia yang saat ini berstatus janda.
“Kami jelas gembira dengan keputusan bupati untuk merelisasikan pembayaran ganti rugi dalam pekan ini. Sebab sejak tahun 2017 belum ada kepastian kapan pembayaran, padahal jalan Ir. Soekarno yang dibangun diatas tanah tersebut telah digunakan hingga saat ini dan nanti saat Bupati Joune Ganda bisa diselesaikan. Apalagi saat ini ibu Cieltje Watung sudah berusia lanjut,” kata Ketua Bidang Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga PWI, Howard Hendrik Marius yang juga Ketua Wilayah Sulut LSM GMBI.
Sementara itu Sekretaris PWI Meiyer Tand, S.Sos menyatakan walaupun merasa lega, menyusul pernyataan dan itikad baik pemerintah Minut dalam hal ini Bupati Joune Ganda, tetapi dalam menjamin hak-hak masyarakat selayaknya pemkab Minut setelah melaksanakan tanggung jawab secara Yuridis dan Tenis, tidak mengabaikan pelaksanaan tanggung jawab Administrasi.
“Kami memahami keseriusan dan menghargai itikad baik bapak Bupati Minut Joune Ganda sebagai bentuk kepemimpinan yang patut diteladani terutama kepatuhan terhadap hukum. Namun secara Yuridis Formil dalam melaksanakan tanggung jawab secara administrasi dan melakukan perbuatan hukum yang bertanggungjawab, Pemkab Minut dapat memberikan atau memperlihatkan kepada kami PWI ataupun kepada pemberi kuasa atas nama ibu Cieltje Watung, bentuk surat yang secara resmi sebagai bukti surat keputusan, yang mencantumkan kepastian anggaran dan kepastian waktu, tempat serta tanggal pelaksanaan sebagai tatacara pembayaran ganti rugi,” kata Tanod.
Diketahui lahan dengan luas 2.278 M2 dan sisanya tidak bisa dimanfaatkan lagi akibat Pembangunan ruas jalan Soekarno tersebut seluas 98 M2, tidak/belum dibayarkan ganti rugi oleh Pemkab Minut sejak keluarnya Putusan Mahkamah Agung nomor 2121 K/Pdt/2017 tanggal 16 Agustus 2017 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Airmadidi nomor 204/Pdt. G/2016/PN.Arm tanggal 23 Februari 2017 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Oleh pemilik lahan atas nama Cieltje Watung telah memberikan kuasa khusus pemilik kepada Pendiri Perkumpulan Pinaesaan Wangko Indonesia (PWI) yang terdiri dari John Hes Sumual, SH Ketua Sulut Manguni Indonesia, Meiyer Tanod, S.Sos Ketua Umum Maesa’an Tou Malesung, Marthin Waworuntu Ketua Umum Waraney Santiago Indonesia, Bobby Mongkau Ketua/Panglima Maesaan Waraney Indonesia, Jersi Lomantow, SE Ketua umum Puser Minahasa Nusantara dan Howard Hendrik Marius Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter Sulut. (***)