Disnakertrans Mitra Sosialisasikan Pengupahan dan Struktur Skala Upah

Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menggelar kegiatan Sosialisasi Pengupahan dan Strruktur Skala Upah, Rabu (9/9) hari ini.

Kegiatan yang melibatkan para pekerja atau buruh yang ada di Mitra ini dinilai perlu untuk dilaksanakan agar para pekerja yang ada benar benar paham akan hak mereka sebagai tenaga kerja.

“Bertambahnya investor serta perusahaan perusahaan yang masuk di Kabupaten Minahasa Tenggara, secara otomatis tenaga kerja pun meningkat. Tujuan dari kegiatan ini untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mencegah terjadinya perselisihan antara pekerja buruh dan pengusaha di Kabupaten Minahasa Tenggara,”ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jan Wawointana SE saat membuka kegiatan.

Seluruh tenaga kerja berhak tahu apa yang menjadi hak dan kewajiban sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Syarat Kerja dan ESDM Jantje Wanta SE menyebutkan
sebagaimana ketentuan yang berlaku, pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. “Tujuannya, antara lain sebagai pedoman penetapan upah sehingga buruh mendapat kepastian besaran upah dan mengurangi kesenjangan antara upah tertinggi dan terendah di perusahaan,”ujar Wanta.

Kegiatan yang berlangsung di Balai Pertemuan Wawali ini menghadirkan Kepala Bidang Hubungan Indstrial dan Jamsos Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Itara Maya Ticoalu S.Sos dan Lucky Sualang SE, MSi selaku Kepala Seksi Persyaratan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara selaku narasumber pada sosialisasi. (citra soputan)