Peliput: INNOR
BERITA ONLINE LOKAL,MINUT- Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penanganan dampak ekonomi Covid-19. Kasus korupsi tersebut terjadi di sekretariat daerah dan Dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran 2020.
“Penetapan tersangka ini sesuai berdasarkan hasil audit oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulut tanggal 23 Desember 2021, dengan penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih 61 miliar rupiah,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (01/02/2022).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan hal itu berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A/259/V/2021/ SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULUT tanggal 24 Mei 2021 dan Surat Perintah Penyidikan nomor Sp.Sidik/25/V/2021/Dit Reskrimsus Polda Sulut, tanggal 25 Mei 2021.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah melakukan proses pemeriksaan hingga menetapkan tiga tersangka, yaitu YNM, MMO dan SE.
Ketiga tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana.
“Saat ini YNM dan MMO sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulut. Sedangkan SE masih berada di luar kota, dan akan memenuhi panggilan,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast. (***)