DLH Bitung Warning Perusahaan “Kumabal” Segera Laporkan Pengelolaan Lingkungan

BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Pemerintah Kota Bitung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengingatkan kepada perusahaan untuk segera melaporkan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Merianti Dumbela kepada awak media, Sabtu (22/3/2025).

Merianti menuturkan, hal tersebut sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk melaporkan RKL dan RPL setiap per semester. Namun hingga kini, masih ada beberapa perusahaan yang belum sama sekali melaporkan.

Ia juga menjelaskan, jika perusahaan yang tidak mau melaporkan terkait Laporan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka perusahaan tersebut sudah jelas tidak menunjukkan kerjasama dan keinginan yang baik untuk penanganan program lingkungan mereka.

“Tentunya, jika itu dilakukan, pemerintah daerah dan perusahaan bisa memberikan pertanggungjawaban terhadap masyarakat atas aktivitas dan program yang dilakukan untuk pelestarian lingkungan,” tuturnya.

“Yang pastinya akan kami tindaklanjuti. Hal ini bisa berakibat pada penutupan operasional perusahaan dan penindakan hukum, dalam hal ini Penegakkan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tegas Merianti.

Sementara itu, salah satu pemerhati masyarakat Kota Bitung, Fangki Ali saat dimintai tanggapannya terkait hal ini, mendukung penuh langkah tegas DLH Bitung.

“Saya sangat mendukung langkah tegas yang diambil DLH, karena Laporan Pengelolaan Lingkungan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan hidup agar tidak berdampak bagi masyarakat di sekitar,” ujarnya.

Menurut Fangki, melalui laporan tersebut, pemerintah akan melihat kinerja pengelolaan lingkungan, apakah benar-benar dilakukan perusahaan atau sekedar formalitas.

Diketahui, Laporan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdiri dari Laporan Pengelolaan Air Limbah dan Neraca Limbah Bahan Beracun Berbahaya dan Pengelolaan Emisi.