BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Dalam rangka memaksimalkan potensi pendapatan daerah, terutama dari sektor pajak dan retribusi daerah, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bitung. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung.
Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan kerjasama terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Kepala Bapenda Kota Bitung, Theo Rorong SE, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Dr Yadyn SH MH, bertempat di Aula Kantor Kejari Bitung, Rabu (26/3/2025).
Dalam sambutannya, Kajari Yadyn mengatakan, banyak potensi pendapatan daerah yang bisa dimaksimalkan oleh Bapenda Kota Bitung.
Lanjut, kata dia, tanpa ada kerjasama dengan Kejaksaan tentu akan banyak kendala yang perlu disikapi secara bersama.
“Selama tiga bulan ke depan, kami akan mengevaluasi capaian Bapenda untuk memastikan bahwa penerimaan pajak daerah dapat dimaksimalkan. Hal ini sangat penting dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bitung,” ujar Kajari Yadyn.
Ia juga mencontohkan keberhasilan kerja sama serupa dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bitung dan Perumda Air Minum Duasudara
“Kami berhasil membantu penagihan tunggakan sekitar Rp 600 juta dari BRI serta mengembalikan aset milik Perumda Air Minum Duasudara yang sebelumnya berpindah ke pihak lain,” pungkas Yadyn.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Bitung, Theo Rorong menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan bahwa dukungan hukum dari Kejari sangat penting dalam menyelesaikan berbagai tantangan terkait penagihan pajak, sengketa aset, dan kebijakan administrasi.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mempercepat penyelesaian sengketa hukum, dan memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tukasnya.
Theo juga menekankan bahwa sinergi ini akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas dalam pengelolaan pendapatan daerah.