Manado, Berita Online Lokal.Com- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar resmi mengeluarkan SK Nomor B- 955/Golkar/IV/2023, perihal persetujuan pergantian antar waktu pimpinan DPRD Provinsi Sulut masa jabatan 2019-2024, Rabu (12/4/2023) di Jakarta.
Dalam Surat Keputusan DPP Partai Golkar yang ditandatangani oleh Ketum Airlangga Hartarto dan Sekjen Lodewijk Paulus menyebutkan, DPP PG menyetujui dan menetapkan PAW Pimpinan DPRD Provinsi Sulut sisa masa jabatan 2019-2024 kepada saudara Raski Mokodompit.
Ketua DPD I PG Sulut Christiany Eugenia Paruntu (CEP) mengatakan, DPD I PG setelah menerima SK, akan segera menindaklanjuti dengan memproses PAW untuk Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Utara sisa masa jabatan 2019-2024 tersebut.
Dengan dikeluarkannya SK PAW dari DPP PG untuk Pimpinan DPRD Sulut, maka dapat dipastikan Raski Mokodompit akan menggantikan posisi JAK. (JoTam)