DPRD Minsel Gelar Paripurna Penyampaian Hasil Reses Masa Sidang II Tahun 2022

BERITA ONLINE LOKAL, AMURANG— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan rapat paripurna penyampaian hasil reses masa sidang II Tahun 2022, Senin (30/5/2022).

Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan sejumlah agenda Paripurna yaitu Penutupan masa Persidangan kedua dan Pembukaan masa sidang ketiga Tahun sidang 2021/2022, Pembicaraan Tingkat kesatu tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021 dan Pembicaraan Tingkat kedua terhadap Ranperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan RPJMD 2021-2026 Kabupaten Minahasa Selatan, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Stevanus Lumowa dan dihadiri Wakil Bupati Pendeta Petra Yanni Rembang.

Wakil Ketua DPRD Steven Lumowa, menyampaikan bahwa dari 30 Anggota DPRD, 28 legislator telah melaksanakan reses di masing-masing daerah pemilihan.

“Reses penting dan strategis sebagaimana amanat Undang-undang, sehingga memberi ruang DPRD menyerap aspirasi . Karena itu kami meminta Pemkab Minsel memberikan dukungan maksimal dengan memperhatikan dan mengakomodir usulan prioritas menjadi program dan acuan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Lumowa seraya menutup masa sidang kedua tahun 2022 dan membuka masa sidang ketiga Tahun 2022.

Sementara itu Bupati Minsel Frangky Donny Wongkar dalam sambutan yang disampaikan Wakil Bupati Pendeta Petra Yanni Rembang, berharap sinergitas antara pihak eksekutif dan legislatif akan terus ditingkatkan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

“Sehubungan dengan agenda Paripurna yang telah dilaksanakan, atas nama Bupati menyampaikan apresiasi dab terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Semoga kerja keras mendapat tuntunan Tuhan Yang Maha Kuasa dalam membangun Kabupaten Minsel yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera,” ujar Wabup PYR.

Selanjutnya dalam agenda Rapat Paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat kesatu tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021, semua Fraksi di DPRD Minsel menyatakan menerima Ranperda tersebut untuk dibahas ke tingkat selanjutnya. Sedangkan agenda Ranperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan RPJMD 2021-2026 Kabupaten Minahasa Selatan, DPRD menyetujui ranperda tersebut untuk dilakukan penandatanganan dan persetujuan bersama setelah sebelumnya Ketua Pansus Frangky Lelengboto membacakan hasil pembahasan Pansus.

Diketahui pada rapat Paripurna dengan 4 agenda itu, pimpinan sidang memberikan kesempatan Plt Sekda Kabupaten Minsel Glady Kawatu SH MSi, memperkenalkan diri.

Hadir pada rapat Paripurna unsur Forkompimda dan pejabat lingkup Pemkab Minsel.