DPRD Provinsi Sulut Gelar Sosper, Tingkatkan Pemahaman Masyarakat

Manado, Berita Online Lokal.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang dilaksanakan dari 20 – 25 Maret 2023.

Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen, SpB, BKD menggelar Sosper dihadiri Pemuda dan Sinode GMIST, Rabu (23/3/2023) yang dilaksanakan di rumah jabatan Bupati Sangihe dengan narasumber Sam Sarionsong.

Dalam pemaparannya dr Fransiscus Andi Silangen, SpB, BKD mengatakan, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dimana perusahaan yang mempekerjakan buruh/karyawan mempunyai kewajiban untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan agar ada jaminan atas kecelakaan kerja, saat sakit dan kematian.

Menurutnya, perusahaan punya kewajiban membayar iuran mereka dan apabila perusahaan tidak melaksanakan, maka perusahaan tersebut dapat dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja.

Ditambahkannya, Dinas Tenaga Kerja selanjutnya dapat memberikan surat teguran atau bisa juga dibawa masalahnya langsung ke DPRD agar difasilitasi supaya dipertemukan dengan pihak perusahaan.

Sementara itu Ketua Komisi 4 DPRD Sulut Dra Vonny Paat, menggelar Sosper di Kelurahan Tinoor I Kecamatan Tomohon Utara yang dihadiri masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh adat.

Vonny Paat dalam pemaparannya menjelaskan, maksud dari Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah Sulut.

Kegiatan Sosper juga dilakukan oleh Sekretaris Komisi 4 DPRD Sulut Priscilla Cindy Wurangian, MBA di Kelurahan Pakadoodan, Kecamatan Maesa Kota Bitung.

Priscilla Cindy Wurangian kepada masyarakat memaparkan pemahaman Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Politisi Partai Golkar ini juga meminta warga, untuk memberikan masukkan dan pertanyaan berkaitan dengan sosialisasi peraturan daerah.

Sementara itu anggota Komisi 4 DPRD Sulut Imelda Novita Rewah, S.Pd melaksanakan Sosper di Desa Raringis Selatan dan Desa Ampreng Kecamatan Langowan Barat Kabupaten Minahasa, dengan memaparkan Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Imelda Novita Rewah mengatakan, Perda ini kiranya dapat disampaikan secara langsung kepada siapapun dan pastinya akan membutuhkan peran dari pemerintah lewat regulasi yang dibuat oleh DPRD dan itu telah disepakati dengan pemerintah.

Menurutnya, kesepakatan dalam rapat-rapat pembahasan di DPRD telah menghasilkan suatu produk Peraturan Dearah sebagai hukum yang mengikat, sehingga ada program dan kegiatan yang nantinya terlaksana di masyarakat.

Disisi lain anggota Komisi 4 DPRD Sulut Sjenny Kalangi, SE juga melaksanakan kegiatan Sosper di Kelurahan Inobonto dan Desa Poigar Dua Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Sjenny Kalangi yang juga politisi Partai Gerindra mengatakan, tujuan Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, adalah untuk mengoptimalisasi cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulawesi Utara dan untuk menjamin seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak.

Begitu juga dengan anggota Komisi 4 DPRD Sulut Agustien Kambey yang menggelar kegiatan Sosper dengan masyarakat di Kelurahan Bunaken Kota Manado dengan memaparkan Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Politisi PDIP Agustien Kambey juga mengatakan, sangat penting bagi pekerja penerima upah dan yang bukan penerima upah agar tercover di BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, betapa pentingnya menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan sebagaimana yang dilakukan Pemprov yang memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja sosial keagamaan yang manfaatnya sangat besar. (JoTam/Advetorial)