DPRD Tomohon Gelar Rapat KUA PPAS Tahun Anggaran 2024

BERITA ONLINE LOKAL, TOMOHON – Ketua DPRD Kota Tomohon Djemy Sundah SE memimpin secara langsung Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Rancangam Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangam Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2024yang digelar di Kantor DPRD Kota Tomohon, Jumat, (9/8/2024).

Paripurna dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs.Jhony Runtuwene,DEA., Erens Kereh, AKML, anggota DPRD Kota Tomohon serta Walikota Kota Tomohon yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, SE,ME bersama jajaran.

Dalam paripurna tersebut, pihak esksekutif menyampaikan perkembangan perekenomian Kota Tomohon sesuai arah dan kebijakan pembangunan perekonomian pemerintah pusat adapun sesuai dengan peraturan Presiden nomor 52 tahun 2023 tentang rencana kerja pemerintah tahun 2024 menyatakan bahwa di tahun 2024 nanti perekonomian nasional diperhadapkan dengan berbagai tantangan antara lain: ketidakpastian global, pembangunan ekonomi berwawasan lingkungan, revolusi industri 4.0 (four point o) dan ekonomi digital, serta pemberlakuan undang-undang nomor 1 tahun 2022. Meskipun arah ekonomi global belum menentu, pemerintah tetap optimis, mengingat indonesia memiliki sejumlah modal penting untuk membangun ekonomi dan sumber pertumbuhan baru. modal tersebut antara lain berupa kapasitas sumber daya alam (natural capital), sumber daya manusia (human capital), pembangunan infrastruktur yang masif (phisycal capital), dan keberlanjutan perbaikan kualitas insititusi (social capital).

Dijelaskan bahwa Pemerintah Kota Tomohon tetap berupaya menjaga kesinambungan pembangunan dengan prioritas, sasaran dan strategi pencapaian pembangunan di tahun 2024.

Memasuki Triwulan ke-tiga, Pemkot Tomohon terus merespons perkembangan yang terjadi sepanjang dua triwulan sebelumnya dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian antara lain asumsi kerangka ekonomi makro daerah dan kerangka pendanaan, penggunaan silpa, perubahan indikator kinerja, target, lokasi, dan besaran pagu kegiatan. secara garis besar asumsi yang digunakan dalam perubahan kebijakan umum apbd kota tomohon tahun 2024 ini dikarenakan adanya perubahan sumber pendapatan, optimalisasi alokasi belanja daerah, dan penyesuaian pembiayaan daerah.

 Selain itu kebijakan lain yang mempengaruhi APBD Kota Tomohon atau yang mendasari perlu adanya Perubahan APBD Kota Tomohon TA 2024 diantaranya ialah sinkronisasi program kegiatan dan sub kegiatan perangkat daerah dengan program nasional dan antar program perangkat daerah dengan kinerja perangkat daerah sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan

Adapun penyesuaian anggaran belanja sebagai akibat adanya pergeseran anggaran. Dengan alasan adanya penyesuaian-penyesuaian tersebut, pihak eksekutif melakukan Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2024 selanjutnya diuraikan dalam rancangan perubahan KUA dan rancangan PPAS Tahun Anggaran 2024.