Enam Anak di Bitung Jalani Hukuman di LPKA Tomohon

BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Kejaksaan Negeri Bitung melalui pengawal tahanan melakukan eksekusi terhadap anak yang berlawanan dengan hukum yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde), Selasa (15/3/2022).

Dimana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bitung bahwa anak menjalani hukumannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tomohon.

Adapun anak yang berhadapan dengan hukum yang di eksekusi di LPKA Tomohon, berinisial AL alias Ariel dan KL alias Kristian melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, MS alias Mohammad UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, RP alias Ryan dan RB alias Rivandi melanggar Pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang mengubah ordonatie Tijdelike Bijzondere Strafbepalingen dan UU RI dahulu No 8 Tahun 1948 serta AH alias Alif dengan melanggar UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Eksekusi anak ini dilakukan dari Rutan Polres Bitung ke LPKA Tomohon. Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan Rapid Tes Antigen dan pemeriksaan kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19,” singkat Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Frenkie Son SH MM MH.