Finalisasi Ranperda RTRW Berjalan Alot, Pansus Kritisi Pasal Yang Mengancam Keuangan Daerah

Manado, Berita Online Lokal. Com- Rapat Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW 2025-2044 antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut dengan Pemprov Sulut selaku pengusul, Senin (23/2/2026) berjalan alot dan penuh pertimbangan hukum.

Pansus RTRW DPRD Sulut tidak mau kecolongan dengan isi pasal 130, yang dinilai dapat berpotensi mengancam keuangan daerah.

Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen secara tegas mengkritisi dan meminta agar isi dari pasal 130 untuk mendapat perhatian dan kajian secara hukum dari pihak Pemprov Sulut selaku pengusul.

Bahkan Ketua Pansus Henri Walukow juga mengingatkan pihak Pemprov selaku pengusul, agar melalui Biro Hukum dapat memberikan kajian hukum dari isi pasal 130 yang pada ayat (3) terdapat kalimat “dapat diberikan pergantian yang layak”.

“Saya minta kajian hukumnya. Kan sekarang kita dalam pembahasan, dari Biro Hukum kasih pencerahanlah tentang ini. Supaya kita semua tidak salah melangkah,”ucap Henri Walukow.

Menariknya, biro hukum dalam penjelasannya memberikan kajian hukum yang mengambang sehingga menjadi ‘bola liar’ yang memicu perdebatan dan mendorong Ketua Pansus Henri Walukow menskors jalannya rapat finalisasi, sambil menunggu adanya kepastian keputusan bersama.

Dalam kesempatan Ketua DPRD Andi Silangen memberikan pertimbangan pemikiran, agar Pansus DPRD dan Pemprov Sulut selaku pengusul, dapat secara bersama untuk memutuskan apakah kalimat ‘dapat diberikan pergantian yang layak’ akan dipakai atau dihilangkan.

“Persetujuan subtansi meminta persetujuan bersama antara pemerintah dan legislatif. Dan ini kita melihat untuk pasal terakhir ini, ada celah bagaimana persetujuan bersama kita. Kalau kita hilangkan ini, supaya bisa langsung diketuk,”usul Andi Silangen.

Ketua DPRD Sulut Andi Silangen menilai apabila disetujui bersama, maka subtansi secara global setelah disetujui subtansi, itu menyatakan ada keselarasan antara kebijakan nasional dan perundang-undangan yang diatasnya sehingga menjadi acuan hukum untuk arah pembangunan yang terstruktur, aman dan berkelanjutan.

Setelah melewati berbagai pertimbangan maka Pansus DPRD dan Pemprov Sulut sepakat menyetujui secara bersama untuk menghilangkan kalimat tersebut sambil menunggu kajian persetujuan dari Kemendagri atas isi dari Perda RTRW. (JoTam)