Manado, Berita Online Lokal. Com- Agenda Rapat Paripurna DPRD Sulut dalam rangka pengucapan sumpah/janji PAW Wakil Ketua DPRD Sulut dari Partai Demokrat Billy Lombok kepada Royke Anter Rabu, (30/4/2025) batal dilaksanakan.
Berkembang spekulasi publik, batalnya pelantikan Royke Anter dilatarbelakangi ketidakhadiran Ketua Pengadilan Tinggi Manado karena adannya gugatan Billy Lombok di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
Humas PTUN Manado, Warisman Simanjuntak, SH kepada awak media, Jumat (02/5/2025) di ruang kerjanya mengatakan, perkara PAW Pimpinan DPRD Sulut yang diajukan oleh Billy Lombok sebagai penggugat, sekarang ini masih dalam pemeriksaan persiapan.
Menurutnya, pelantikan PAW Royke Anter sebagai Pimpinan DPRD Sulut bisa dilaksanakan, sepanjang belum ada pembatalan dari pengadilan.
“Silakan dijalankan. Yang jelas di kami tidak ada permintaan untuk skorsing ataupun penundaan,” ucap Humas PTUN.
Warisman Simanjuntak, SH juga menegaskan, bahwa selama ini tidak ada intervensi atau bergaining politik terkait batalnya pelantikan PAW Royke Anter.
Dijelaskannya, di mana dalam tahap pemeriksaan persiapan, penggugat atau kuasa hukum sudah dua kali dipanggil tapi tidak datang.
Ditambahkannya, majelis hakim kemudian akan mengambil sikap dengan panggilan berikutnya.
“Tapikan ingat juga di dalam hukum acara, majelis akan mengambil sikap apabila dalam tenggang waktu tertentu yang ditentukan undang-undang tidak hadir, maka kami juga akan mengambil sikap,” tegas Simanjuntak.
Ditegaskannya, majelis bisa menolak gugatan yang dilayangkan oleh Billy Lombok, apabila batas waktu tertentu tidak hadir. Dan ini dianggap gugatannya tidak serius.
Berdasarkan informasi Humas PTUN Manado, Billy Lombok telah menggugat PTUN kepada Gubernur Sulut dan Ketua DPRD Sulut dengan perkara nomor : 08/G/2025/PTUN Mdo. (JoTam)