BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG – Pemerintah mempersingkat interval vaksin booster COVID-19. Jika sebelumnya harus menunggu 6 bulan setelah pemberian dosis kedua, kini cukup diberi jeda 3 bulan.
“Kementerian Kesehatan RI menerbitkan surat edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/ II/ 1180/ 2022 tentang penyesuaian pelaksanaan vaksinasi COVID-19, dosis lanjutan atau booster bagi masyarakat umum,” ucap Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung dr. Pitter Lumingkewas, Rabu (2/3/2022).
“Interval pemberian dosis lanjutan atau booster bagi lansia (usia di atas 60 tahun) dan masyarakat umum dapat diberikan minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi dosis lengkap atau dosis kedua,” tambah Lumingkewas.
Oleh karena itu, lanjut mantan Dirut RSUD Manembo-nembo ini, keberhasilan dalam penanganan pandemi COVID-19 sangat dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya adalah program vaksinasi yang berperan vital dan sangat penting.
“Jadi vaksinasi dinilai dapat mempertahankan reaksi imunitas atau kekebalan tubuh untuk melawan COVID-19,” pungkas Lumingkewas.