Investasi Miras Diizinkan, Wagub Kandouw Apresiasi Presiden Jokowi

Peliput: Meyfi benua

BERITA ONLINE LOKAL, TOMOHON– Presiden Joko Widodo(Jokowi) telah membuka gerbang investasi untuk minuman beralkohol atau minuman keras(miras) di 4 Provinsi. Hal tersebut ditandai dengan peraturan Presiden (Perpers) Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang penanaman modal.

Melalui kebijakan itu pemerintah membuka pintu untuk investor baru baik lokal maupun asing untuk minuman beralkohol di empat provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Terkait hal itu, Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw mengapresiasi kepada Bapak Presiden Jokowi yang sangat menghargai kearifan lokal.

“Empat Daerah termasuk Sulut yang ditunjuk oleh Bapak Presiden untuk mengijinkan produk lokal captikus. Saya atas nama Pak Gubernur Olly mengapresiasi Pak Presiden yang telah membuka gerbang invesatasi minuman beralkohol khas Sulawesi Utara itu,” kata Steven Kandouw(2/3/21) kepada media.

Lanjutnya captikus selama ini dianggap racun society padahal bisa memberikan nilai lebih terutama perekonomian.

Sisi lain lata Wagub itu harus ada mekanisme penjualanya kemana, tidak bisa sembarangan dijual di warung. “Manfaat ekonomi jelas, manfaatkan kesejahteraan jelas. Kita akan duduk bersama dengan kabupaten kota, berapa banyak kita ekspor di dalam daerah,”tandasnya.

.