BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri mengapresiasi dan menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Bitung yang telah melakukan eksekusi terhadap istri tercintanya, Rita Tangkudung ke Lapas Perempuan Kelas IIB Manado di Kota Tomohon.
Maurits mengaku dirinya dan keluarga saat ini merasa lega dengan tuntasnya kasus tersebut. “Saya dan keluarga mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Pak Kajari Bitung dan jajarannya, atas selesainya persoalan hukum ini,” ucapnya kepada sejumlah awak media saat ditemui, Kamis (22/8/2024).
“Sudah belasan bahkan puluhan tahun kami keluarga bergumul dengan persoalan ini. Banyak cerita-cerita di luar yang menyudutkan kami keluarga. Sekarang setelah menanti sekian lama tanpa kejelasan, akhirnya persoalan ini bisa selesai. Itulah yang membuat kami harus berterima kasih kepada Pak Kajari. Inilah bagian dari lika liku kehidupan,” tuturnya dengan tegar walaupun terlihat dari raut wajahnya diliputi rasa kesedihan yang mendalam.
Sementara itu, putra sulung Maurits dan Rita, Geraldi Mantiri, juga angkat bicara perihal persoalan hukum ini. “Terimakasih Pak Kajari dan jajarannya. Kami menganggap ini bagian dari profesionalisme pihak kejaksaan. Dan bagi kami keluarga, meski merasa ada bagian yang hilang dalam kehidupan kami, kami harus menerimanya sebagai bentuk penghormatan terhadap penegakan hukum,” ucapnya.
Raldi sapaan akrabnya, juga mengungkapkan bahwa sebelumnya ia dan keluarga merasa tersandera dengan persoalan hukum tersebut. Dari waktu ke waktu isu menyangkut kasus hukum ibunya terus diungkit karena belum tuntas. Ia pun mengakui hal sangat mengganggu.
“Apalagi saya dan papa saya berkecimpung di dunia politik. Mau tidak mau persoalan ini selalu dikaitkan dengan kiprah kami. Dan kami sangat merasakan dampaknya. Bayangkan, dari pertama kali papa terjun ke politik tahun 2004, keluarga kami sudah dihantam dengan persoalan ini. Dan itu berlanjut terus sampai tahun 2009, 2015, 2020 sampai sekarang,” paparnya.
Kendati demikian, Raldi tak mau mengaitkan persoalan dimaksud dengan politik. Ia menegaskan eksekusi yang dilakukan Kejari Bitung terhadap ibunya murni penegakan hukum.
“Tapi untuk eksekusi ini murni penegakan hukum. Kebetulan saja ini bertepatan dengan tahun politik, sehingga ada pihak yang mengait-ngaitkannya. Yang jelas bagi kami keluarga menganggap ini penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum atas persoalan terjadi,” pungkasnya.
Diketahui, pada Rabu (21/08/2024) malam Kejari Bitung mengeksekusi Rita Tangkudung ke Lapas Perempuan Kelas IIB Manado di Tomohon.
Istri tercinta Maurits Mantiri itu dieksekusi karena menyandang status terpidana dalam perkara pembangunan tanggul pemecah ombak di Wangurer.
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2002 silam kala Rita masih berstatus ASN di Pemkot Bitung. Meski sempat dinyatakan bebas pada persidangan di tingkat banding, Rita belakangan divonis bersalah oleh putusan kasasi Mahkamah Agung.