Jossy Kawengian Serap Aspirasi Masyarakat Melalui Kegiatan Reses

Peliput: INNOR
BERITA ONLINE LOKAL, MINUT– Bagi setiap Anggota DPRD menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses merupakan amanah Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pasal 161 huruf i, j dan k. Mulai tanggal 27 s.d 31 Agustus 2021, seluruh Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara melaksanakan kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di Daerah Pemilihannya masing-masing. Dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19 makakegiatan reses Anggota DPRD Kabupaten Minut pada Masa Persidangan III Tahun Sidang II Tahun 2021ini kembali dilakukan melalui 2 (dua) bentuk kegiatan, yaitu mengunjungi Daerah Pemilihan (Dapil)dan kembali mengadakan kegiatan pertemuan konstituen dengan peserta terbatas serta penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19
Kegiatan reses merupakan amanah undang-undang bagi setiap anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Sekwan DPRD Minut Jossy Kawengian menyatakan Kami bersyukur meskipun masih dalam suasana pandemi covid-19 kegiatan reses Masa Persidangan III Tahun Sidang II Tahun 2021
di akhir bulan Agustus berjalan dengan baik dan lancar. “Hal ini karena semua Anggota DPRD Kabupaten Minut reses benar-benar menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 dalam setiap pelaksanaan kegiatan reses, yaitu selalu menggunakan masker dan menerapkan social distancing disetiap lokasi reses, serta menyediakan hand sanitizer ataupun cuci tangan sebelum memasuki tempat pertemuan reses, serta membatasi jumlah peserta reses,” terang Sekwan Kawengian