BERITA ONLINE LOKAL, MINSEL– Polres Minahasa Selatan dan TNI Koramil/Kodim 1302 Minahasa bersama tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan Operasi Yustisi, Senin malam (18/01), dalam rangka pendisiplinan Protokol Kesehatan.
Operasi Yustisi dipimpin langsung Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK; dilaksanakan dengan mendatangi seluruh Café, Rumah Makan serta lokasi keramaian yang ada di seputaran wilayah Pusat Kota Amurang dan Tumpaan.
“Sasaran Operasi Yustisi kali ini yaitu para pelaku usaha rumah makan dan cafe yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19,” ungkap Kapolres Minsel.
Adapun maksud digelarnya Ops Yustisi untuk menindak-lanjuti serta menegakkan Surat Edaran Bupati Minsel Nomor 240 Tahun 2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Intensitas pelaksanaan Protokol Kesehatan, yang berisikan penegasan diantaranya : setiap orang, organisasi, lembaga, badan usaha, dan instansi wajib melaksanakan Protokol Kesehatan; Tempat-tempat usaha baik toko, rumah makan, cafe harus tetap mengacu pada ketentuan di masa Pandemi Covid-19 dengan memberlakukan Protokol Kesehatan yang memperhatikan kapasitas dan daya tampung serta dibatasi jam operasi sampai pukul 18.00 wita.
“Tujuannya yaitu untuk meningkatkan kesadaran dan pendisiplinan dari para pelaku usaha dan warga masyarakat atas penerapan Protokol Kesehatan di masa AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) dalam upaya pencegahan serta menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kab. Minahasa Selatan,” tegas Kapolres.
Dalam kegiatan operasi ini terpantau sebanyak 10 (sepuluh) Café dan Rumah Makan di wilayah Amurang dan Tumpaan diberikan teguran dan edukasi oleh petugas gabungan Gugus Tugas Minsel.