Breaking News
Basarnas Perpanjang Operasi Pencarian Dua Korban Banjir Bandang di Sitaro Lingga Nuarie Resmi Pimpin Kejari Minahasa Utara. peliput: RONNI ASSA MANADO,BERITA ONLINE LOKAL – Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Kejari Minut) kini dipimpin oleh Lingga Nuarie, jaksa berpengalaman di bidang tindak pidana khusus dan intelijen. Ia dilantik sebagai Kepala Kejari Minut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 sejak Desember 2025, Senin (12/1/2026). Lingga Nuarie menggantikan I Gede Widhartama, Kepala Kejari Minut sebelumnya yang kini dipercaya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir. Pergantian pimpinan ini merupakan bagian dari rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Sebelumnya, Lingga Nuarie bertugas sebagai Koordinator di Kejati Jawa Tengah. Dalam jabatan tersebut, ia dikenal aktif mendorong penguatan sistem penanganan perkara, khususnya tindak pidana korupsi yang membutuhkan koordinasi lintas bidang. Pada Agustus 2025, Lingga Nuarie mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) dan mempresentasikan aksi perubahan bertajuk “Penguatan Sinergitas Penanganan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Melalui Penyusunan SOP Terpadu”. Terpilih kembali sebagai Ketua DPC PIKI Minahasa Tenggara, Novie Legi Mendukung Pemerintah Daerah Untuk Pengadaan Wilayah Pertambangan Rakyat Mulai 2026 Tidak Ada Honorer, Ini Penjelasan Lengkap UU ASN 2023 Isu Rolling Mulai Berhembus, ASN Bitung Harap-harap Cemas !!
Iklan Pemkab Sangihe

Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya Ajak Masyarakat Hilangkan Budaya Membawah Sajam

Ratahan,BeritaOnlineLokal.com — Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., mengajak masyarakat untuk menghilangkan budaya membawah Senjata Tajam (Sajam), Senin (24/03/2025) kemarin.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Minahasa Tenggara, mari hilangkan budaya membawa senjata tajam, senjata api maupun senjata api rakitan,” ajaknya.

Lanjut Kapolres Mitra mengatakan kedapatan membawah Sajam dapat dipidanakan.

“Karena perbuatan tersebut adalah Tindak Pidana yang diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 Tahun,” ujarnya.

Peliput : */Dirga