Kasus Penganiyaan di Pinokalan Dihentikan Melalui Restoratif Justice, Kajari Bitung Beri Sanksi Sosial Pembersihan Rumah Ibadah

BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung kembali melakukan penghentian penuntutan lewat Restoratif Justice (RJ).

Keadilan Restoratif kali ini diterapkan oleh BPS atas perkara yang disangka melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana/Penganiayaan terhadap korban berinisial NRP.

“Para pihak yakni tersangka BJS dan Korban NRP sepakat untuk berdamai di Kejaksaan Negeri Bitung, pada proses Tahap II atau proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr. Yadyn SH MH, Rabu (19/3/2025).

Kajari Yadyn menjelaskan bahwa perkara tersebut telah diselesaikan dengan cara tidak melalui proses pengadilan. Akan tetapi melalui proses RJ dan telah disetujui.

“Berdasarkan ekspose perkara. Pimpinan kami memberikan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice dan selanjutnya perkara tersebut ditutup demi hukum serta dihentikan penuntutan oleh karena memenuhi syarat untuk dilakukan Restoratif Justice,” jelas Yadyn.

Ia juga menegaskan, bahwa proses Restoratif Justice ini tanpa dipungut biaya apapun. “Sekali lagi, ini melalui proses yang selektif berdasarkan mekanisme atau tata cara RJ yang berlaku di instansi Kejaksaan,” tutup Kajari Yadyn yang pernah mencatatkan 94 persen tingkat kepercayaan masyarakat pada saat bertugas di Kejari Luwu Timur.

Adapun tersangka BJS akan melaksanakan sanksi sosial berupa pembersihan rumah ibadah Gereja GMIM Imanuel Sagerat Kecamatan Matuari selama dua bulan, terhitung mulai tanggal 1 April 2025 sampai dengan 1 Juni 2025.

Jaksa Fasilitator Feny Alvionita SH dan Eklesia Pekan SH menyampaikan bahwa bentuk sanksi sosial ini, merupakan wujud nyata mengembalikan kepada kondisi semula, dan diharapkan tersangka menyadari dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

“Ibu Pendeta GMIM Imanuel Sagerat Telly Tanos Sondakh menyambut baik sanksi sosial tersebut sebagai bagian dari penyelesaian damai melalui Restorative Justice, dan berharap tersangka dapat kembali bersama-sama mereka di Jemaat GMIM Imanuel Sagerat Kota Bitung,” jelas Feny didampingi Eklesia.