BITUNG, BERITA ONLINE LOKAL – Kasus penganiayaan dengan senjata tajam kembali terjadi di Kota Bitung. Kali ini dua warga kelurahan Pateten Tiga yang menjadi korban aksi brutal yang dilakukan seorang residivis berinisial RR alias Rahul (34).
Pelaku berinisial RR alias Rahul (34), yang baru saja menghirup udara bebas usai menjalani hukuman atas kasus pembunuhan, kini kembali berurusan dengan hukum setelah menyerang dua warga menggunakan senjata tajam, yakni berinisial J (42) alias Jufri dan S (38) alias Sukri, pada Minggu (13/4/2025) malam di Kompleks Tinombala.
Kasi Humas Polres Bitung, IPTU Natip Anggai saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. “Ya benar, pelaku sudah diamankan dan sebilah pisau berbahan besi putih bergagang plastik mika hitam yang diduga digunakan saat melakukan aksinya. Pelaku saat ini dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Natip juga membeberkan kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 Wita. Dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman keras, Rahul menyerang dua korban dengan menggunakan pisau.
“Korban J mengalami luka tusuk di tangan kanan, sementara S menderita luka akibat sabetan senjata tajam di kepala sebelah kanan dan tangan,” bebernya.
Setelah melakukan aksinya, lanjut Natip, pelaku langsung melarikan diri. Kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut Bitung untuk mendapatkan perawatan medis.
“Informasi yang cepat menyebar di masyarakat langsung ditindaklanjuti Tim 1 Tarsius Presisi dan Resmob Polres Bitung yang melakukan pengejaran intensif. Pelaku akhirnya diringkus di wilayah Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Maesa, tanpa perlawanan,” tuturnya.
Natip juga membenarkan bahwa Rahul adalah residivis kasus pembunuhan yang pernah ditindak tegas oleh aparat pada tahun 2019. Saat itu, pelaku dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat penangkapan.
“Benar, dia (pelaku) pernah kami tangkap pada 2019 karena kasus pembunuhan. Saat itu dia sempat dilumpuhkan dengan tembakan karena membahayakan petugas. Kini, baru dua minggu bebas, dia kembali melakukan kejahatan,” pungkas Kasi Humas.