Liputan: Innor
BERITA ONLINE LOKAL, BITUNG– Berdasarkan sprint penahanan No. Print-01/P.1.14/Fd, 1/02/2021 tanggal 24 Febuari 2021, Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Bitung melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka an. AGT alias Andrias George Tirayoh selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bitung.
Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan anggaran rutin dan Belanja Modal Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota BitungTA. 2019, sebagaimana di atur dan diancam dalam pasal 12 huruf i jo pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di ubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka dititipkan di rutan Polres Bitung selama 20 (dua puluh) hari kedepan.