KEJATI SULUT, BERITA ONLINE LOKAL – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) pada Kamis 23 Juli 2026, memasang Garis Penyitaan atau Kejaksaan Line di sebuah rumah yang diduga milik pemilik IT Center Manado, berinisial (JA) Jemmy.
Rumah tersebut berada di Kompleks Bahu Mall Manado, tepat di samping Hotel Best Western The Lagoon, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Pantauan di lokasi, sejumlah personel Kejati Sulut tampak melakukan pemeriksaan di area rumah tersebut. Petugas kemudian memasang garis Kejaksaan di bagian bangunan sebagai tanda telah dilakukan tindakan hukum terhadap objek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejati Sulut terkait status rumah tersebut maupun bentuk tindakan hukum yang dilakukan.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, pemasangan garis Kejaksaan itu diduga berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret PT HWR.
(INNOR










