Ketua BAKKN Sulut, Gurita Covid 19 di Minut Kejati Diminta Segera Tetapkan Tersangka RSUD Walanda Maramis

Peliput: Ronni

BERITA ONLINE LOKAL – Setelah sejak Tahun 2022 Kejati telah mengumumkan telah melakukan penyelidikan Pembebasan Lahan RSUD Walanda Maramis yang berlokasi di Kelurahan Rap-Rap Kecamatan Airmadidi Minahasa Utara, tapi sampai saat ini penanganan kasus tersebut belum menunjukan titik terang akan di tetapkan tersangka dalam penanganan Penyelidikan yang sudah di naikan menjadi Penyidikan oleh Kejati Sulut.
Dengan penanganan yang sudah cukup lama kami menilai bahwa kasus ini kan terdiam atau di peti eskan apabila tidak di awasi dan di kawal oleh kami. Kami meminta ketegasan penanganan kasus ini.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Sulawesi Utara, Barisan Anti Korupsi Kolusi Nepotisme (BAKKN)
Calvin Limpek, menyatakan bahwa
Kami menduga kuat bahwa ini adalah salah satu bagian dari GURITA COVID 19 karena kami menduga sesuai dengan pengamatan kami kasus Gurita Covid 19 sesuai dengan data Covid terjadi Pelanggaran penyalahgunaan dana Covid 19 Tahun 2020, pada awasl tahun 2020 telah terjadi pembelanjaan atau pengeluaran keuangan oleh pemerintah Minahasa Utara sebesar 20 miliar, berangkat dari Tahun 2020 kami melihat kasus Covid 19 dengan total kerugian Negara sebesar Rp. 57,9 miliar sesuai dengan data Oknum Mantan Kepala Dinas Telah mengakui dan di dapati total pembelanjaan dari semua kegiatannya sebesar Rp. 6.1 Miliar kami menduga pergeseran anggaran Pada Tahun tersebut terjadilah pembelanjaan Pembebasan lahas walanda maramis di Rap-Rap Airmadidi sebesar dengan realisasi Rp. 19.863.466.000.00 dari total Rp. 20.000.000.000.00. dan Penyidik Polda Sulut berkewajiban atau harus mencari sisa anggaran sebesar Rp. 31.9.000.000.000.00 yang sampai saat ini masih menjadi pertanyaan di mana sisa dana covid ini.

“Lahan RSUD Walanda Maramis
Oleh sebab itu kami dengan tegas meminta Kejati Sulut kasus lahan RSUD Walanda Maramis yang telah di sita oleh Polda Sulut Berdasarkan
1. Penetapan Ketua Pengadilan Tipidkor Pada Pengadilan Negeri Manado Nomor Surat = 51/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDO TANGGAL 12 SEPTEMBER 2022
2. SURAT PENITAAN NOMOR : SP.SITA/147/IX/2022/DIT RESKRIMSUS/ 12 SEPTEMBER 2022
Tanah Ini Telah Di Sita. Dalam dugaan tindak Pidana Korupsi Dana Penanganan Dampak Covid 19 Pada Sekretariat Daerah dan Dinas Pangan Pemda Kabupaten Minahasa Utara T.A 2020 dan Atau Tindak Pidana Pencucian Uang hasil Kejahatan Tindak Pidana Korupsi,” kata Limpek

Lebih lanjut ucap Limpek, Berdasarkan Penetapan dan Tahun Penyelidikan oleh Polda Sulut sudah sangat Jelas Pembebasan Lahan Tersebut anggaran belanja dari mana. Dan yang perlu kami tegaskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang telah menangani Kasus ini sejak November Tahun 2022 dan saat ini sudah Tahun 2024, segera lakukan penetapan Tersangka dalam kasus ini jangan menunggu kami desak baru ada Gerakan untuk melakukan penetapan Tersangka, kami juga meminta agar yang bertanggung jawab dalam pembebasan lahan tersebut baik dari tingkat Kepala Lingkungan Kepala Kelurahan Kepala Kantor Kecamatan Pada Tahun 2019 2020, oknum oknum ini terlebih Kepala Kantor Kecamatan yang kami duga kuat bertanggung jawab sebagai Camat pada saat itu.
Karena sesuai dengan data kami camat pada saat itu yang berperan penting dalam pembebasan lahan RSUD Walanda Maramis
Karena kami menilai dengan kasus ini Kejati Sulut Tidak berani menetapkan tersangkanya, karena kasus ini sudah sangat ,meresahkan masyarakat apalagi ada nama nama besar Minahasa Utara di sebut – sebut di dalam kasus ini. Karena sampai hari ini Kejati Sulut Belum berani menetapkan tersangkanya.

” Kami menilai dari segi citra nama baik pejabat maupun petinggi Partai yang sudah tersebutkan ini menjadi, narasi liar yang berakibat citra oknum nama besar mereka menjadi tidak baik belum tentu mereka terkait dalam masalah ini tetapi sudah terlanjur menjadi pembicaraan masyarakat, padahal semua narasi ini masih sebatas dugaan.
Oleh sebab itu kami minta agar masalah ini tidak menjadi liar liar tidak terarah, Kejati sulut harus segera menetapkan Tersangka Pembebasan Lahan RSUD Walanda Maramis, yang telah di tangani oleh Dua Kepala Kejaksaan Tinggi Tahun 2022 Bpk. Edy Birton SH.MH Kepala Kejaksaan Tinggi Tahun 2023 Bpk. Dr. Andi Muhammad Taufik, SH., MH., CGCAE
Kalau kejati Tidak juga ada Penetapan Tersangka Kami meminta Agara Kepala Kejaksaan Agung Segera Evaluasi Kepala Kejakasaan Tinggi Sulawesi Utara,” ucapnya