KPU Minsel Sosialisasikan Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan Bakal Cabup dan Cawabup Minsel Tahun 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan menggelar sosialisasi Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020 dan Sosialisasi Rumah Pintar Pemilu (RPP).

Sosialisasi yang digelar di 17 Kecamatan dimuali sejak 2 hingga 9 Desember 2019 yang dihadiri perangkat kecamatan,  hukum tua, perwakilan perangkat desa dan Masyarakat. Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga selaku narasumber ikut didampingi  Anggota KPU Kabupaten Minahasa Selatan Maya Sarijowan, Fadly Munaische, Christiani E.P Rorimpandey dan Yurnie Sendow serta Sekretaris KPU Kabupaten Minahasa Selatan Hermina Kotulus.

Para Narasumber menyampaikan bahwa syarat minimum dukungan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan yaitu sejumlah 16.958  dukungan yang tersebar di 9 Kecamatan Kabupaten Minahasa Selatan.

“Kita baru saja menuntaskan sosialisasi Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Minahasa Selatan. Dan itu digelar 16 hingga 17 Desember 2019 di lima Kecamatan Kabupaten Minahasa Selatan yaitu Kecamatan Motoling, Tareran, Sinonsayang, Amurang dan Tumpaan. Sosialisasi RPP ini dilakukan untuk meningkatkan partisipasi pemilih, baik secara kualitas maupun kuantitas dalam seluruh proses penyelenggaraan Pemilu serta untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya Pemilu dan Demokrasi,”jelas Sambuaga. (fanny karinda)