BERITA ONLINE LOKAL, MINUT– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara, Sabtu (08/8) kembali menggelar kegiatan sosialisasi ketentuan terbaru terkait tahapan dan prosedur dalam tahapan lanjutan di tengah Pandemi bencana non-alam yang sedang berlangsung sekarang.
Kali ini yang jadi target sosialisasi adalah insan pers yang bertugas di Minahasa Utara, terutama para jurnalis atau wartawan pos liputan Minahasa Utara. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula H&J dan dibuka langsung Ketua KPU Minut Stella Runtu didampingi Ketua Divisi Sosparmas dan SDM Hendra Lumanauw bersama Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Darul Halim.
Ketua KPU Stella Runtu secara garis besar ikut menjelaskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota/Bupati dan Wakil Wali Kota/ wakil Bupati dan Peraturan komisi pemilihan umum nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Sosialiasi tersebut bagian dari persiapan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 juga sosialisasi terkait syarat yang harus dipenuhi oleh Partai Politik dan pasangan bakal calon untuk maju pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Minut di Pilkada 2020,” ujar Runtu.
Lanjut dikatakannya, Sosialisasi PKPU ini sangat penting karena menyangkut tatanan kemasyarakatan dalam mengikuti Pilkada kepala daerah. “Dengan sosialisasi ini dalam pilkada serentak Desember nanti khusus di Minut bakal calon dan juga publik mengetahuinya apa saja yang harus di penuhi nanti,” jelasnya.
Terkait hal itu, Stella sangat berharap peran pers dalam mensosialisasikan PKPU tersebut dapat membantu KPU dalam upaya mengedukasi warga pemilih agar mematuhi protokol kesehatan dalam proses tahapan pilkada.
Sementara itu Ketua Divisi Sosparmas dan SDM Hendra Lumanauw menjelaskan ada sembilan hal baru yang nantinya diterapkan dalam tahapan Pilkada khususnya di Minahasa Utara yakni harus menerapkan protokol kesehatan.
“Dalam peraturan tersebut yakni PKPU nomor 6 tahun 2020 menjamin setiap warga dapat mengikuti pemilihan kepala daerah dengan melaksanakan protokol kesehatan sesuai mekanisme,” tutup Lumanauw yang juga wartawan senior non aktif itu.
Sementara itu Kadiv Teknis Darul Halim, SH dalam penjelasannya lebih menekankan syarat Calon sesuai dengan PKPU 1 ayat 1 tahun 2020. “Bagi para Calon harus memasukkan dan memantapkan semua berkas-berkas bakal calon yang akan dimasukkan. Jika terlambat maka akan di-TMSkan (Tidak Memenuhi Syarat)” katanya.
“Mengacu pada PKPU 6 2020, dokumen yang dikumpulkan oleh bakal pasangan calon wajib dibungkus oleh plastik yang tahan cairan karena dokumen tersebut nantinya akan disemprot disinfektan terlebih dahulu sebelum diperiksa sebagai upaya pemenuhan protokol kesehatan”, tegas Darul.