gambar

KPU Sulut Gandeng Bawaslu, Beri Penyuluhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Di Pilkada 2024

Manado, Berita Online Lokal. Com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut menggelar Penyuluhan Tentang Hak-Hak Politik Bagi Penyandang Disabilitas yang Aksesibilitas dan Nondiskriminasi dalam Pilkada Sulut 2024, Senin (10/9/2024) yang dilaksanakan di Grand Whiz Megamas Manado.

Bawaslu Sulut Donny Rumagit, SH tampil sebagai narasumber di hari ke kedua mengatakan, hak-hak politik dari penyandang disabilitas di jamin dalam regulasi seperti UUD, Komnas Ham dan PKPU.

“Penyandang disabilitas mempunyai hak untuk dipilih dan memilih, ujar Donny Rumagit.

Menurutnya, penyandang disabilitas harus mempunyai akses yang memadai di saat akan melakukan pemilihan di TPS.

Dijelaskannya, tata letak TPS seperti akses jalan masuk harus rata tidak bertangga-tangga, pintu masuk bisa dilalui kursi roda/tidak sempit, meja tempat penceblosan harus sesuai ukuran yang ditetapkan.

Ditambahkannya, Bawaslu meminta kepada KPU Sulut untuk bisa melaksanakan semua ketentuan, termasuk tata letak pembuatan TPS yang memenuhi standart bagi penyandang disabilitas.

Adapun narasumber yang memberi penyuluhan yaitu, Hofni J Timpelan Widyaprada Ahli Muda BPMP Provinsi Sulut, Carla Christy Gerret,SP Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulut, Muh Subhan Langga,SE, Kepala seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Dinas Sosial Sulut dan Steven Kowaas S.Sos Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas ( PPUAD) DPD Provinsi Sulut.

Kegiatan penyuluhan yang diikuti oleh penyandang disabilitas dan ditutup oleh Sekretaris KPU Sulut DR Meidy Malonda. (JoTam)